Usai kedelai, kini giliran kakao bebas bea masuk impor
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi resmi menghapus bea masuk impor kakao, dari awalnya 5 persen, menjadi 0 persen. Kebijakan ini berlaku efektif April mendatang.
Alasan pemerintah menghapus tarif impor karena kebutuhan industri dalam negeri sangat besar. Pasokan dalam negeri selama ini tidak memadai. Dari 770.000 ton produksi kakao, rata-rata 250.000 ton rusak setelah panen, entah karena hama, atau faktor lainnya. Itu masih ditambah adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semakin membuat daya saing industri rendah.
"Dari total produksi kakao nasional seperempatnya pergi ke Amerika Serikat, separuhnya ke Singapura dan Malaysia. Itu mengganggu saya, karena ternyata di Indonesia petani yang menjual ke pengolah kena PPN 10 persen, makanya mereka pilih ekspor mentah," kata Lutfi di Jakarta, Jumat (28/3).
Oleh sebab itu, mendag menghapus bea masuk impor. Sedangkan untuk pajak pertambahan nilai bukan wewenang otoritas perdagangan, melainkan Kementerian Keuangan.
Dengan adanya penghapusan bea masuk, diharapkan industri tidak kesulitan mencari bahan baku. "Permintaan kakao nasional tumbuh karena industri pengolahannya tumbuh," kata Lutfi.
Mendag meyakini kebijakan instansinya tak akan merugikan petani kakao. Sebab, Kementerian Pertanian sudah menghitung bahwa produktivitas nasional bisa digenjot, menjadi 900.000 ton produksi per tahun pada 2015.
Di sisi lain, kapasitas terpasang industri pengolahan kakao di Tanah Air tahun lalu mencapai 850.000 ton. "Makanya industri kakao perlu dukungan supaya memiliki proses nilai tambah," ujarnya.
Asosiasi industri pengolahan cokelat sejak lama meminta adanya penghapusan bea masuk. Alasannya produktivitas petani melorot akibat usia tanaman kakao di sentra-sentra utama seperti Sulawesi sudah tua. Pada 2009, produktivitas kakao masih sekitar 822 kilogram (kg) per hektar (ha) dan melorot menjadi 739 kg per hektar pada 2012.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya