Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai E-commerce, Pemerintah Diminta Kejar Pajak Youtuber dan Selebgram

Usai E-commerce, Pemerintah Diminta Kejar Pajak Youtuber dan Selebgram Usai e-commerce, YouTuber wajib bayar pajak. © YouTube

Merdeka.com - Aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce telah terbit dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2019. Dalam aturan ini, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru, namun mengatur tata cara dan prosedur pemajakan e-commerce.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxtion Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan ke depan pemerintah juga harus melakukan hal yang sama terhadap wirausaha perorangan (self-entrepreneurship) yang mendapat penghasilan dari sosial media seperti instagram dan youtube.

"Pekerjaan rumah berikutnya adalah pengaturan pengguna digital seperti selebgram atau youtubers yang sifatnya self-entrepreneurship dan kewajibannya dilaksanakan secara self assessment," ujar Yustinus melalui keterangannya di Jakarta, Senin (14/1).

Hal ini, kata Yustinus, perlu dilakukan karena pemilik platform e-commerce belum dapat dijadikan sebagai subjek pajak dalam negeri. "Alasannya karena pemilik platform belum dapat ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri," jelasnya.

Terkait penerapan aturan pajak e-commerce pada April mendatang, Yustinus meminta pemerintah gencar melakukan sosialisasi sekaligus penyiapan perangkat administrasi. Hal ini untuk menghindari timbulnya gejolak akibat distorsi informasi.

"Sosialisasi dan edukasi aturan pajak e-commerce harus dioptimalkan sejak sekarang sampai April, agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, tidak kontradiktif karena distorsi informasi. Sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan," tandasnya.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP