Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usaha pemerintah wujudkan Indonesia ramah lansia terkendala aturan

Usaha pemerintah wujudkan Indonesia ramah lansia terkendala aturan Ilustrasi pasangan lansia. ©Shutterstock/Elzbieta Sekowska

Merdeka.com - Pemerintah, menurut Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia dan Peraturan Pemerintah no.43 tahun 2004 tentang kesejahteraan lansia dan rencana aksi nasional lansia, memiliki kewajiban mewujudkan kota ramah lansia (KRL). Namun, masih ada tantangan dan permasalahan yang dihadapi pemerintah, yakni aspek pengaturan kebijakan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rina Agustin Indriani mengatakan pihaknya sebetulnya telah menyiapkan produk peraturan untuk seluruh penduduk. Salah satunya kemudahan bagi lansia dan disabilitas dalam penggunaan fasilitas umum.

"Hal ini sudah tertuang dalam UU no.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, Peraturan Menteri PUPR no.14 tahun 2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung," kata Rina di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (3/10).

Menurutnya, masih diperlukan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. "Meskipun 90 persen dari total 502 pemerintah kabupaten kota telah memiliki Perda Bangunan yang telah mengacu pada Permen no.30 tahun 2006, namun perlu penyesuaian dengan regulasi penggantinya. Yaitu Permen PUPR no.14 tahun 2017," imbuhnya.

Menurutnya, hal ini sangat penting, sebab Perda Bangunan Gedung diperlukan untuk legal aspek penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). "Pada umumnya, belum semua IMB dan SLF mengacu kepada aturan yang berlaku," pungkas Rina.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP