Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usaha migas, investor hanya perlu urus enam izin

Usaha migas, investor hanya perlu urus enam izin Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghapus sebanyak 98 perizinan usaha minyak dan gas bumi. Dengan demikian, investor hanya perlu mengurus enam perizinan dari sebelumnya 104 perizinan.

Pemangkasan perizinan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 29 tahun 2017 tentang perizinan pada kegiatan Usaha Migas.

"Sudah resmi kegiatan usaha migas disederhanakan. Beberapa peraturan menteri dan keputusan menteri itu digabung dan disederhanakan dalam satu peraturan menteri. Jadi penyederhanaan regulasi yang cukup revolusioner,"kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, Jakarta, Selasa (25/4).

Adapun enam persetujuan itu antara lain izin survei umum dan izin pemanfaatan data migas untuk sektor hulu. Sementara di hilir, izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan, izin usaha pengangkutan, dan izin usaha niaga.

"Kalau dulu masing-masing satu izin, sekarang izinnya satu saja sehingga lebih sederhana dan membuat industri migas bisa bergerak lebih cepat."

"Kami juga akan usahakan mulai akhir 2017 izin di migas fully online sehingga tidak perlu pakai pihak ketiga."

Dia berharap terobosan yang dilakukan pihaknya bisa diikuti oleh instansi pemerintah lain yang juga berwenang mengeluarkan izin usaha migas.

"Masih ada 200-an izin lagi dari institusi yang lain," katanya. "Jika dipangkas, industri migas hulu dan hilir bisa bergerak lebih cepat sehingga kegiatan ekonomi yang berbasis migas bisa lebih cepat dan lebih baik lagi." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP