Urus izin usaha 3 jam, BKPM terima komitmen investasi Rp 17,11 T
Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima komitmen investasi dari empat perusahaan melalui layanan izin investasi 3 jam. Tiga dari empat perusahaan tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Arab Saudi, RRC dan Amerika Serikat, sedangkan satu penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan total nilai investasi keseluruhan Rp 17,11 triliun (kurs Rp 13.500 per USD).
Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, pelaksanaan izin investasi 3 jam ini sangat bermanfaat dan dinilai positif bagi ekonomi Indonesia. Layanan izin investasi 3 jam diharapkan berdampak positif dalam mengubah kebiasaan investor yang sebelumnya selalu mengurus lewat pihak ketiga, kini datang sendiri dan mengurus perizinan dengan cepat dan mudah di kantor BKPM.
"Jadi kalau yang disyaratkan adalah minimal di atas Rp 100 miliar, perusahaan-perusahaan yang masuk nilainya jauh di atas batas minimal tersebut," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (4/12).
Menurut Franky, dalam evaluasi proses pelaksanaan layanan izin investasi 3 jam itu didapati bahwa selama ini investor terbiasa mengurus izin investasi melalui pihak ketiga. "Layanan ini berupaya untuk mengubah paradigma bahwa mengurus perizinan itu sulit. Jadi mengubah kebiasaan investor yang selama ini selalu mengurus melalui pihak ketiga," paparnya.
Dari data BKPM, empat perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor properti, pembangkit listrik tenaga air, dan sektor industri. Franky menyampaikan bahwa ilustrasi dari layanan izin investasi 3 jam adalah investor datang dengan pesawat dan dari airport langsung menuju kantor BKPM, kurang lebih 1,5 jam.
"Investor dapat langsung menuju ke lounge layanan izin investasi 3 jam yang telah disediakan, setelah menyerahkan dokumen, dan menunggu selama 3 jam, mereka akan keluar dengan membawa delapan dokumen plus satu dokumen tambahan tersebut," jelasnya.
Sementara Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menyampaikan bahwa selain 4 perusahaan yang telah memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam tersebut, terdapat kurang lebih 15 perusahaan/perorangan yang melakukan konsultasi terkait layanan tersebut.
"Terkait prosedur layanan, izin investasi tersebut terbagi dalam empat tahapan yang maksimal masing-masing tahapan adalah maksimal 45 menit. Tahapan pertama menyampaikan data diri dan dokumen ke Direktur Pelayanan BKPM, kemudian pengurusan 3 produk perizinan yakni izin investasi, akte pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," jelasnya.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Tahap terakhir, adalah pengurusan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
BKPM juga menyiapkan pendamping investor (Priority Investment Officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya di atas Rp 100 miliar (atau setara US$ 8 juta) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan menyiapkan data diri (paspor atau akte perusahaan asing) serta alur aktivitas produksi perusahaan. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya