Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Urus Izin Andalalin Lebih Mudah dengan Si Andalan

Urus Izin Andalalin Lebih Mudah dengan Si Andalan Proyek LRT Jabodebek. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Izin analisis dampak lalu lintas (andalalin) diperlukan suatu badan usaha sebelum menggarap proyek infrastruktur. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 pasal 5.

Kini, untuk memudahkan pelaku usaha membuat andalalin, Kementerian Perhubungan memperkenalkan sistem Si Andalan. Sistem ini dirancang sedemikian rupa untuk mempersingkat waktu pengurusan perizinan agar proyek infrastruktur dapat segera dibangun.

"Saya menyambut baik langkah yang dilakukan ini terutama bagi dunia usaha, dimana ini bagian yang penting dari keseharian masyarakat. Kita ingin transportasi ini aman, lancar tercermin dari ketertiban dan taat aturan," sambut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam webinar Kemudahan Mengurus Perizinan bersama Si Andalan, Rabu (20/1).

Budi mengatakan, peluncuran Si Andalan ini bukti bahwa selain menginginkan kegiatan ekonomi masyarakat bergerak dengan baik, pemerintah juga ingin tata kota dapat rapi dan teratur. Format perizinan melalui Si Andalan ini diklaim mudah dan murah karena mengandalkan teknologi sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan kontak fisik. Lalu, proses perizinannya juga cepat, bisa selesai dalam waktu 3 hari.

"Jadi pemerintah membuat sistem perizinan yang mudah, murah, di satu sisi swasta juga harus menaati peraturan ini," jelasnya.

Peluncuran Si Andalan ini juga bagian dari komitmen Kemenhub dalam mendorong UU Cipta Kerja, yang mana perizinan harus dipermudah dan dipangkas sedemikian rupa. Dengan begitu, investasi akan lebih mudah masuk.

"Diharapkan nantinya ada suatu kesempatan kerja yang banyak dengan itu dan bisa menyerap tenaga kerja," tuturnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP