Upaya-upaya Indonesia bikin keuangan mandiri, tapi buat Amerika gerah
Merdeka.com - Dalam upaya meningkatkan perlindungan pada sektor keuangan dalam negeri, Indonesia telah membuat kebijakan keuangan kemandirian. Namun beberapa kebijakan ini ternyata diprotes oleh perusahaan Amerika Serikat lantaran merugikan.
Berikut adalah kebijakan keuangan Indonesia yang diprotes Amerika Serikat:
Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comGerbang Pembayaran Nasional (GPN) merupakan sistem yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional. Sebelum menggunakan GPN Indonesia masih menggunakan sistem pembayaran milik asing seperti Visa dan MasterCard.
Hal itulah membuat Amerika Serikat mengajukan protes karena dinilai merugikan perusahaan switching asal Amerika Serikat yaitu Visa dan Mastercard. Di mana perusahaan tersebut akan kehilangan sumber pendapatan utama.
Melalui GPN, industri keuangan dapat menghemat pembayaran kepada operator sistem pembayaran asing. "Bayangkan Indonesia ada 137 juta kartu debit beredar. Kalau semua melakukan transaksi dan setiap transaksi harus bayar Rp 100, maka kita harus bayar Rp 13 miliar ke Amerika Serikat dalam satu waktu," Direktur Riset Center of Reform on EcoÂnomics (CORE) Indonesia Piter Abdullah.
Pakai GPN lebih hemat
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPemerintah menilai penerapan GPN dapat menghemat devisa negara. Pemerintah menegaskan sudah banyak negara yang menerapkan langkah serupa demi penghematan, di antaranya Jepang, China, dan Singapura.
"Untuk transaksi di dalam negeri sebaiknya menggunakan kartu debit sendiri, kalau transaksi di luar negeri bisa menggunakan lainnya," kata Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain Kementerian BUMN Gatot Trihargo.
Jika menggunakan kartu keluaran luar negeri maka devisa akan lari ke luar negeri pula. Sebaliknya, jika menggunakan Kartu GPN maka biaya transaksi cukup dikelola di dalam negeri.
Pusat data perbankan (data center)
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSelain GPN, rencana penempatan pusat data perbankan di dalam negeri juga dikritik United States Trade Representative (USTR). Padahal, penempatan pusat data perbankan di Indonesia merupakan mandat dari PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElekÂtronik dan PBI No. 18/40/PBI/Â2016 tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Namun dikabarkan pusat data perbankan ini akan direvisi. Meski begitu, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Budi Armanto mengatakan pihak otoritas masih akan menunggu keputusan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dengan aturan data center tersebut.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya