Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMK Tangerang Diusulkan Naik 6 Persen di 2023

UMK Tangerang Diusulkan Naik 6 Persen di 2023 Demo buruh. ©2016 Merdeka.com/Titin Supriatin

Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan telah menggelar rapat pleno usulan kenaikan upah minimum kota/kabupaten tahun 2023. Angka usulan kenaikan UMK tahun 2023 untuk kota Tangsel sebesar 6 persen.

Sekretaris Disnaker kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan Sihotang menerangkan, usulan UMK tahun 2023 di Tangerang Selatan mengalami kenaikan. Naiknya UMK itu berdasarkan hasil putusan dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan kota (Depeko) pada pekan kemarin.

"6 persen (usulan kenaikan UMK)," kata Maringan, Sekdis Naker Kota Tangsel, usai menghadiri rapat paripurna HUT Tangsel, ke-14 di gedung DPRD, Sabtu (26/11).

Menurut dia, usulan kenaikan UMK melalui rapat Depeko tersebut, diperoleh berdasarkan hasil saran dan masukan dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Dalam rumusan kenaikan UMK itu, masing-masing pihak kata Maringan, memiliki referensi atruannya masing-masing.

"Kalau buruh mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tapi kan usulan itu masih menunggu persetujuan dari provinsi," terang dia.

Untuk diketahui, UMK Tangsel 2022 sebesar Rp4.280.214,51. Besaran angka UMK Tangsel 2022 naik sebesar 1,17 persen dibanding 2021 yakni Rp4.230.792,65.

Dia menyebutkan kalau sidang pleno UMK tersebut, telah dilaksanakan dengan tertib, lancar dan kondusif serta selesai sesuai tenggat waktu yang direncanakan oleh dewan pengupahan kota.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP