Ubah mekanisme subsidi, Jokowi dituding tabrak konstitusi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah melangkahi DPR sekaligus menabrak ketentuan konstitusi dengan menetapkan subsidi tetap untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Demikian juga dengan kebijakan pencabutan subsidi BBM jenis premium.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha mengungkapkan mengubah mekanisme subsidi dari subsidi harga ke subsidi tetap, seharusnya dibicarakan dengan DPR terlebih dulu.
"Karena dalam Undang-Undang APBN 2015 tidak ada pasal yang menyebutkan mengenai subsidi tetap," ujar Satya di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).
Satya menegaskan, DPR tidak mempermasalahkan jika pemerintahan Jokowi hendak mengubah harga BBM subsidi jenis premium atau solar. Pemerintah juga tidak perlu melaporkan ke DPR terlebih dulu. Sebab, dalam UU APBN 2015 tercantum pasal mengenai perubahan harga premium.
"Tapi mereka tidak pernah membicarakan tentang subsidi tetap. Maka kita minta pemerintah nanti untuk konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar subsidi tetap tidak diartikan sebagai pelepasan ke mekanisme pasar," ujarnya.
Satya menegaskan alasan perlunya pemerintah berkonsultasi ke MK soal subsidi tetap. Jika MK tidak menyetujui mekanisme subsidi tetap yang diterapkan pemerintah, maka kebijakan itu tidak boleh dipertahankan.
âª"Kalau nanti MK mengatakan bahwa itu identik dengan menggunakan mekanisme pasar, ya itu dicabut," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya