Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tutup defisit, BPJS-Kesehatan minta kucuran dana dari APBN

Tutup defisit, BPJS-Kesehatan minta kucuran dana dari APBN BPJS. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berharap pemerintah bisa kembali mengucurkan dana talangan untuk menanggulangi defisit. Walaupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengucurkan dana Rp 4,99 triliun, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan dana tersebut tidak bisa menutupi defisit BPJS-K.

"Saat kita rapat di Istana Bogor 7 September kalau memang dari hitungan kita defisitnya x kemudian uang disuntikkan pertama ini kurang, nanti tentu akan diupayakan sumber-sumber di APBN yang masih memungkinkan untuk itu. Mungkin ada suntikan dana tambahan, kita belum tahu," kata Fachmi Idris di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (11/10).

Jika diberikan suntikan dana kembali, pihaknya akan berupaya untuk memanfaatkan dana tersebut. Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok dari daerah.

Perpres ini dinilai dapat menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Perpres sudah ditandatangani dan sedang diundangkan di Kemenkum HAM," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut Kementerian Keuangan telah dan akan melakukan sejumlah skenario untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pertama, langkah peningkatan peran Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pertama, untuk kita meningkatkan peran pemerintah daerah," ujar Mardiasmo, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

Mardiasmo mengungkapkan, peningkatan peran Pemda tersebut merupakan langkah konkret yang menjadi suatu bauran kebijakan. Salah satunya dengan menerbitkan PMK 183 Tahun 2017 intercept tunggakan iuran Pemda pada tahun 2017 untuk mendisiplinkan Pemda.

"Kemudian kami menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222 Tahun 2017 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 1,48 triliun dengan cara supply side," katanya.

Selanjutnya, kata Mardiasmo, untuk meningkatkan peran Pemda juga dilakukan pemanfaatan dana pajak rokok. Pemanfaatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Dalam Perpres ini dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat memotong langsung pajak rokok yang akan diserahkan kepada daerah. Tetapi, yang dipotong adalah Pemerintah Daerah yang melakukan penunggakan," ungkap Mardiasmo.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP