Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Turuti DPR, Dahlan bikin edaran menata outsourcing BUMN

Turuti DPR, Dahlan bikin edaran menata outsourcing BUMN Kantor Pusat Kementerian BUMN di Jakarta. (c) istimewa

Merdeka.com - Usai rapat kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR membahas tindak lanjut rekomendasi Panja outsourcing pada Selasa (4/3), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-02/MBU/2014.

Isinya tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outsourcing) di lingkungan perusahaan pelat merah. "Surat Edaran sudah saya tandatangani kemarin," ujar Dahlan di Jakarta, Kamis (6/3).

Dalam surat edaran tersebut tertuang perintah agar perusahaan pelat merah melakukan outsourcing merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan. BUMN tak boleh membuka lowongan kerja di posisi tak masuk dalam aturan pemerintah dengan sistem alih daya.

Untuk diketahui, pekerjaan melibatkan SDM yang boleh menggunakan sistem outsource hanya cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan. Sisanya, tak boleh lagi ada mekanisme kerja borongan sampai PHK sepihak dengan alasan kontrak habis.

BUMN kini wajib mengangkat pegawainya secara bertahap yang tidak masuk dalam ketentuan pemerintah tersebut.

Dalam batas kewenangan yang dimiliki, Menteri BUMN dengan Surat Edaran Nomor SE- 06/MBU/2013 tanggal 22 November 2013, telah menyampaikan kepada Direksi BUMN mengenai kebijakan ketenagakerjaan di BUMN, termasuk di antaranya berkaitan dengan praktek outsourcing.

Adapun Maksud dan Tujuan penerbitan surat edaran ini untuk melaksanakan kesepakatan dalam Raker. Ruang lingkup surat edaran ini adalah mempertegas kembali kebijakan Menteri BUMN berkaitan dengan praktek alih daya di BUMN.

Ini ditujukan bagi beberapa perusahaan pelat merah yang mengalami sengketa PHK dengan para pegawai kontraknya. Selama kisruh belum berakhir, Dahlan meminta gaji para pekerja tetap dibayar penuh.

"Selama proses penataan praktek outsourcing dilakukan, upah proses dan hak-hak normatif lainnya agar tetap dibayarkan selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak ada PI-LK kecuali dibenarkan oLeh peraturan perundang-undangan," seperti dikutip dari beleid itu.

Setiap direksi perusahaan BUMN wajib  melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini. Bahkan, termasuk kendala yang dihadapi apabila ada kepada Menteri BUMN.

Adapun, selepas rapat tujuh jam dua hari lalu, Komisi IX DPR mendesak Menteri BUMN untuk menjalankan beberapa keputusan berikut dalam periode sesingkat-singkatnya.

Misalnya mengangkat semua pekerja outsourcing yang ada di lingkungan BUMN yang tidak sesuai dengan pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menjadi pegawai berstatus tetap.

Perusahaan pelat merah yang bermasalah dengan pegawai outsourcing, terutama yang menjalankan PHK sepihak, diminta mempekerjakan kembali mereka semua. Selama kasus sengketa pemutusan kerja berlangsung, BUMN juga diminta tetap membayar upah para pekerja secara penuh

(mdk/ard)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
17 Tahun Jadi Karyawan BUMN dan Pilih Resign, Pria Desa Ini Sukses Bangun Bisnis Kayu dan Ekspor ke 17 Negara

17 Tahun Jadi Karyawan BUMN dan Pilih Resign, Pria Desa Ini Sukses Bangun Bisnis Kayu dan Ekspor ke 17 Negara

Dia memilih usaha bisnis penggergajian kayu di Majenang, Jawa Tengah bersama dengan salah satu rekannya.

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka

Dirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka

Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Suara Pileg 2024 Melesat, Golkar Optimis Raih Kursi Ketua DPR

Suara Pileg 2024 Melesat, Golkar Optimis Raih Kursi Ketua DPR

Meutya optimis partainya dapat menduduki posisi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

MU kepergok bersama seorang wanita di sebuah rumah

Baca Selengkapnya