Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Turuti DPR, Dahlan bikin edaran menata outsourcing BUMN

Turuti DPR, Dahlan bikin edaran menata outsourcing BUMN Kantor Pusat Kementerian BUMN di Jakarta. (c) istimewa

Merdeka.com - Usai rapat kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR membahas tindak lanjut rekomendasi Panja outsourcing pada Selasa (4/3), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-02/MBU/2014.

Isinya tentang Kebijakan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outsourcing) di lingkungan perusahaan pelat merah. "Surat Edaran sudah saya tandatangani kemarin," ujar Dahlan di Jakarta, Kamis (6/3).

Dalam surat edaran tersebut tertuang perintah agar perusahaan pelat merah melakukan outsourcing merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan. BUMN tak boleh membuka lowongan kerja di posisi tak masuk dalam aturan pemerintah dengan sistem alih daya.

Untuk diketahui, pekerjaan melibatkan SDM yang boleh menggunakan sistem outsource hanya cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan. Sisanya, tak boleh lagi ada mekanisme kerja borongan sampai PHK sepihak dengan alasan kontrak habis.

BUMN kini wajib mengangkat pegawainya secara bertahap yang tidak masuk dalam ketentuan pemerintah tersebut.

Dalam batas kewenangan yang dimiliki, Menteri BUMN dengan Surat Edaran Nomor SE- 06/MBU/2013 tanggal 22 November 2013, telah menyampaikan kepada Direksi BUMN mengenai kebijakan ketenagakerjaan di BUMN, termasuk di antaranya berkaitan dengan praktek outsourcing.

Adapun Maksud dan Tujuan penerbitan surat edaran ini untuk melaksanakan kesepakatan dalam Raker. Ruang lingkup surat edaran ini adalah mempertegas kembali kebijakan Menteri BUMN berkaitan dengan praktek alih daya di BUMN.

Ini ditujukan bagi beberapa perusahaan pelat merah yang mengalami sengketa PHK dengan para pegawai kontraknya. Selama kisruh belum berakhir, Dahlan meminta gaji para pekerja tetap dibayar penuh.

"Selama proses penataan praktek outsourcing dilakukan, upah proses dan hak-hak normatif lainnya agar tetap dibayarkan selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak ada PI-LK kecuali dibenarkan oLeh peraturan perundang-undangan," seperti dikutip dari beleid itu.

Setiap direksi perusahaan BUMN wajib  melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini. Bahkan, termasuk kendala yang dihadapi apabila ada kepada Menteri BUMN.

Adapun, selepas rapat tujuh jam dua hari lalu, Komisi IX DPR mendesak Menteri BUMN untuk menjalankan beberapa keputusan berikut dalam periode sesingkat-singkatnya.

Misalnya mengangkat semua pekerja outsourcing yang ada di lingkungan BUMN yang tidak sesuai dengan pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menjadi pegawai berstatus tetap.

Perusahaan pelat merah yang bermasalah dengan pegawai outsourcing, terutama yang menjalankan PHK sepihak, diminta mempekerjakan kembali mereka semua. Selama kasus sengketa pemutusan kerja berlangsung, BUMN juga diminta tetap membayar upah para pekerja secara penuh (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP