Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunjangan kinerja pegawai pajak akan berbeda tiap KPP

Tunjangan kinerja pegawai pajak akan berbeda tiap KPP Penyerahan SPT Pajak. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah menyetujui pengubahan skema pemberian tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak. Untuk itu, Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan skema baru pemberian tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap skema baru ini akan mencerminkan azas keadilan dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi produktivitas para pegawai pajak. Sebab, selama ini pemberian tukin kepada semua pegawai pajak disamaratakan.

"Pada dasarnya supaya bisa langsung mengaitkan antara kinerja dengan pembayaran insentif yang dianggap mencerminkan azas yang adil dan azas yang bisa dipertanggungjawabkan dari sisi produktivitasnya. Kami sudah lihat reviewnya, perbedaan dari sisi perubahannya lebih kepada bagaimana desain kompensasi antar kantor kerena selama ini semua KPP dibuat sama," ujar Menkeu Sri di Kantornya, Jakarta, Senin (3/7).

Dalam skema baru nantinya Kemenkeu akan membedakan tukin antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melakukan penerimaan besar dan resiko yang besar bagi APBN dengan yang sifatnya menengah. Dengan begitu, pemberian tukin akan lebih adil sesuai dengan capaian kerja yang dilakukan oleh pegawai.

"Kami juga teliti targetnya, kan selama lihat total saja apakah tercapai 85 atau 90 persen. Skrg ini diterjemahkan secara lebih detil. Semoga bisa berikan insentif lebih spesifik kepada seluruh aparatur pajak. Lebih adil, fair dan di saat yang sama berkaitan dengan kinerja yang mereka capai," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP