Tunggakan listrik warga NTB tembus Rp 10 M, PLN putus arus setrum
Merdeka.com - Manajer Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Wilayah Nusa Tenggara Barat, Aris Suwardiyanto menyebut, nilai tunggakan pembayaran listrik para pelanggan di daerah ini hingga Desember 2016 mencapai Rp 10 miliar.
"Itu akumulasi dari tunggakan pembayaran listrik sekitar 100 ribu pelanggan," kata Aris Suwardiyanto, seperti ditulis Antara Mataram, Jumat (9/12).
Menurut dia, nilai tunggakan tersebut relatif besar. Sebab, pihaknya menargetkan persentase tunggakan pembayaran pemakaian listrik oleh pelanggan sebesar 6 persen. Namun faktanya mencapai 10 persen dari total omzet.
Para pelanggan yang menunggak berasal dari seluruh pelanggan, baik yang menerima dana subsidi listrik dari pemerintah maupun dari golongan pelanggan komersil. "Tunggakan yang relatif besar tersebut tentu sangat mengganggu operasional kami dalam menyediakan energi listrik," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya menerapkan kebijakan pemutusan kilo Watt hours (kWh) atau alat ukur pemakaian listrik milik pelanggan. Setiap pelanggan yang tidak membayar pemakaian listrik selama satu bulan langsung diputus untuk sementara waktu.
PLN Wilayah NTB akan kembali memberikan pelayanan setelah pelanggan menyelesaikan tunggakannya. "Pemutusan sementara tersebut bentuk kasih sayang PLN kepada pelanggan. Sebab, kalau dibiarkan terus menggunakan energi listrik, dikhawatirkan nilai tunggakan akan semakin besar dan tidak mampu dibayarkan," kata Aris.
Dia menambahkan, apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak hari pertama pelaksanaan pemutusan sementara pelanggan belum juga melunasi pembayaran rekening listriknya, maka PLN akan melakukan pemutusan rampung.
Teknis pemutusan rampung berupa penghentian penyaluran energi listrik dengan mengambil sebagian atau seluruh instalasi milik PLN. "Kami akan melaksanakan pemutusan rampung aliran listrik pada pelanggan yang sudah menunggak hingga tiga bulan ke atas," ucapnya.
Aris mengatakan, jika pelanggan yang telah dibongkar rampung meminta kembali sambungan listriknya, yang bersangkutan akan diperlakukan sebagai calon pelanggan baru sehingga harus membayar biaya penyambungan. Selain itu, membayar uang jaminan langganan serta harus melunasi tunggakan yang tersisa.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya