Tunggak pajak Rp 6 miliar, SC dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuktikan ancamannya. Wajib pajak nakal yang menunggak pajak dijebloskan ke penjara.
Satu wajib pajak nakal penunggak pajak dengan nilai Rp 61 miliar, inisial SC, harus menginap di hotel prodeo lantaran selama lima tahun tak membayar kewajibannya pada negara.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengungkapkan pria berusia 61 tahun itu merupakan penanggung pajak di sebuah perusahaan yakni PT. GDP.
"Perusahaan ini sudah menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar dan memiliki 2 penanggung, yaitu SC dan seorang temannya," ungkap Dadang di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Ditjen Pajak cuma bisa menyeret SC, sedangkan rekannya sudah lama menetap di luar negeri.
"Yang satunya sudah di luar negeri. Itu dia di sana (luar negeri) sudah lama. Sebelum izin gijzeling terbit, yang bersangkutan sudah di luar negeri," ucap Dadang.
Meski begitu, pihaknya mengaku bakal terus memburu keberadaan rekan SC yang tidak disebutkan namanya.
Penyanderaan terhadap SC berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan No. SR-366/MK.03/2015 tertanggal 28 Januari 2015. Sebelum menahan SC, Ditjen Pajak mengaku sudah menjalankan tahapan awal. Mulai dari cara persuasif dan edukatif dengan mengundang dan mengimbau penanggung pajak untuk menyelesaikan utang pajaknya. Namun SC tidak hadir bahkan tidak merespon undangan tersebut.
Sesuai UU No. 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dilakukan upaya penyanderaan terhadap SC dengan surat paksa mencakup Surat Teguran yang diterbitkan periode 2005-2007, Surat Paksa yang dilaksanakan dari Periode 2007-2009, Surat perintah melakukan penyitaan di tahun 2012, pemblokiran harta Penanggung Pajak yang tersimpan di bank dengan surat permintaan blokir yang ditujukan kepada 99 bank periode 2012-2014.
Sebelum dijebloskan ke penjara, penunggak pajak dicekal terlebih dulu. Dasar hukumnya Keputusan Menteri Keuangan No. KMK No. 472/KMK.03/2007 tgl 26 Nov 2007.
Dari kasus SC, setelah selesai massa pencegahan (cekal), dia kembali aktif dan melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun tidak menunjukkan itikad baik melunasi utang pajaknya.
Akhirnya dengan koordinasi dengan Polri, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan KPK, penanggung pajak disandera dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Salemba, Pav. Saroso, Lantai 2.
Kalapas Salemba Abdul Karim menuturkan, wajib pajak yang telah disandera akan mendapatkan perlakuan berbeda dari tahanan lainnya.
"Perbedaannya dari blok khusus tidak dicampur dengan kriminal lainnya. Blok-nya juga berdekatan dengan blok tahanan anak. Tapi tidak dicampur juga dengan tahanan anak," jelasnya.
Di tempat yang sama, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu K. Tumakaka mengatakan kebijakan gijzeling atau penyanderaan bagi wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan, sebagai bagian dari mengamankan APBN.
"Karena salah satu pendapatan APBN ini kan dari pajak. Ini agar APBN kita meningkat dan bisa dialokasikan untuk program-program negara," tandasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaWajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh
Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnya