Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggak pajak Rp 1,38 M, direktur perusahaan pelayaran masuk penjara

Tunggak pajak Rp 1,38 M, direktur perusahaan pelayaran masuk penjara Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyandera Direktur PT DPS atas nama MMS di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, karena menunggak pembayaran pajak sebanyak Rp 1,38 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Angin Prayitno Aji mengatakan penyanderaan ini setelah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran tersebut tidak merespon atas semua upaya penagihan termasuk Surat Paksa oleh Juru Sita Pajak Negara. Selain itu, MMS juga telah dilakukan upaya pencegahan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 07/KMK.03/2015 tanggal 25 Juni 2015.

"Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir Direktorat Jenderal Pajak untuk memaksa penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya. Penyanderaan ini berasal dari Surat Ketetapan Pajak sebanyak 21 surat dari 2010-2011," kata Angin di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/4).

Dia menambahkan sebelum penyanderaan, wajib pajak sudah dilakukan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Dengan adanya langkah ini, Angin mengimbau agar wajib pajak yang masih menunggak pajaknya, bisa segera melunasi. Jika tidak, maka Ditjen Pajak tidak akan segan-segan memberi hukuman bagi wajib pajak yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

"Kalau belum lunasi kita gijzeling (penyanderaan) selama 6 bulan ke depan, kalau tidak (melunasi) juga kita tambah 6 bulan lagi," imbuhnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP