Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tumpang tindih aturan, UU minerba bakal direvisi

Tumpang tindih aturan, UU minerba bakal direvisi Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah saat ini tengah menggodok penataan regulasi atau aturan di sektor mineral dan batu bara. Salah satunya bakal difokuskan mengenai perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan penataan regulasi tersebut telah sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penataan tersebut terbilang tepat lantaran industri pertambangan tengah anjlok.

"Saya apresiasi pada diskusi di Komisi VII dan Panja Minerba karena memberi ruang pada pemerintah untuk menata regulasi aturan di sektor minerba," ujar dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (24/7).

Menteri Sudirman menegaskan ada dua isu penting dalam penataan sektor minerba. Pertama, konsistensi antara aturan tertinggi seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen). Kedua, masalah putusan perpanjangan kontrak karya (KK).

"Investasi besar baru bisa diputuskan dua tahun sebelum masa kontraknya habis, ini mesti diubah. Kalau mau memberikan investasi maka harus ada kepastian hukum," kata dia.

Menteri Sudirman menegaskan penataan aturan tersebut tengah dibahas di Ditjen Minerba. Dia pun belum mengetahui skema penataan aturan tersebut lebih lanjut.

"Entah bentuknya Perppu atau revisi UU minerba," pungkas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP