Transportasi darat perlu diperlakukan layaknya pesawat
Merdeka.com - Tingginya angka kecelakaan lalu lintas dewasa ini semakin mencemaskan. Anggota Komisi V DPR Agus Bastian melihat, faktor utama meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas lantaran kendaraan atau alat transportasi yang sudah memasuki batas usia senja. Terutama jika dilihat dari bahan material seperti baja dan alumunium.
"Banyak sekarang terlihat bus bagus karena kulit joknya namun mesinnya tidak layak dioperasionalkan kayak sepintas bagus tapi jeroannya tidak baru," katanya saat rapat dengar pendapat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3).
Menurutnya, saat ini masih banyak transportasi yang menggunakan bahan vulkanisir. Padahal di negara lain melarang penggunaan ini.
"Walaupun menurut pengusaha dapat mengurangi cost tapi ini tetap dilarang dan tidak bisa," jelasnya.
Agus menegaskan alat transportasi darat juga mendapat perlakuan yang sama seperti transportasi udara. Yang dimaksud perlakuan yang sama adalah dalam hal pengawasan. Setiap pemberangkatan harus diperiksa secara ketat.
"Angkutan darat harus ada pengetatan selayaknya pesawat meninggalkan bandara," jelasnya.
Dia menambahkan, tidak hanya alat transportasi saja yang harus mendapat perhatian. Sumber daya manusia (SDM) juga menjadi bagian penting dari keselamatan lalu lintas.
"Kalau alatnya bagus dan canggih namun tidak dioperasionalkan dengan baik maka sia-sia saja lah. Jadi pendukung lainnya yakni SDM yang disiplin dan ketaatan terhadap peraturan," ungkapnya.
Faktor lain adalah kemudahan mendapatkan SIM. Banyak pengemudi yang kurang berkualitas, sehingga berdampak pada kecelakaan di perjalanan.
Di negara Eropa, sopir bus hanya bekerja 8 jam. Sementara di Indonesia lebih dari 12 jam. Kondisi ini juga disinyalir menjadi salah satu faktor maraknya kecelakaan lalu lintas.
"Makanya harus ada penegakan hukum untuk meminta aturan yang menegaskan bahwa setiap sopir diberi batas kerja maksimal yang tidak boleh dilanggar," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaSetidaknya butuh waktu 30 menit setelah pesawat yang ditumpangi tiba untuk mengambil bagasi dari mesin conveyer.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca SelengkapnyaMode transportasi udara dengan pesawat terbang juga bisa menjadi pilihan berkunjung ke kota kembang.
Baca SelengkapnyaWarga DKI Jakarta yang menggunakan transportasi umum massal baru sekitar 30 persen.
Baca SelengkapnyaMaskapai ini meminta penumpangnya untuk menaiki timbangan beserta barang bawaan mereka untuk mencatat berat badan mereka di gerbang keberangkatan.
Baca SelengkapnyaDalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.
Baca Selengkapnya