Transformasi Pos Indonesia di Tengah Regulasi yang Telat dan Beban PSO
Merdeka.com - PT Pos Indonesia (Persero) terus berupaya beradaptasi di era digital yang memang bukanlah perkara mudah. Ada banyak tantangan baik dari tubuh Pos Indonesia sendiri maupun dari faktor luar.
Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Gilarsi Wahyu Setijono mengakui, salah satu hambatan dari internal seperti mindset dan infrastruktur. Namun ada juga hambatan yang berasal dari luar, yakni regulasi. Menurut dia, regulasi yang ada saat ini, khususnya Undang-Undang No 38 Tentang Pos, sudah tidak lagi selaras zaman.
Selain itu tanggung jawab Pos Indonesia sebagai agen pembangunan pemerintah, lewat tanggung jawab PSO (Public Service Obligation) juga turut memberi beban tersendiri.
Berikut wawancara jurnalis Merdeka.com, Wilfridus Setu Embu dengan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Gilarsi Wahyu Setijono.
Era teknologi menimbulkan disrupsi pada sektor bisnis. Bisnis juga berkaitan dengan regulasi. Bagaimana Pos melihat regulasi yang ada saat ini?
Undang-Undang kita yang kita gunakan sebagai dasar itu UU No 38 tahun 2009. Padahal 2009 kehadiran e-commerce seperti apa? Sekarang 2019, yang e-commerce sudah sedemikian masifnya. Undang-Undang kita tidak berubah. Artinya regulasi kita terlambat.
Apa substansi atau paradigma yang tidak berubah dalam Undang-Undang tersebut?
(Undang-Undang) 2009 itu perubahan dari Undang-Undang tahun 1984. (Perubahan dari Undang-Undang) tahun 1984 ke 2009 itu lebih kepada bukan konteks substansi dan landscape bisnis yang berubah, tapi lebih pada mendorong terjadinya pembukaan pasar, yang tadinya monopoli pos. Sekarang pos tidak hanya itu yang berubah.
Dampaknya untuk Pos Indonesia?
Nah dibuka monopoli (Pos tidak lagi monopoli pasar). Tapi landscape berpikir masih tahun 1984. Karena praktis yang berubah di (Undang-Undang) tahun 2009 itu hanya membuka supaya Pos tidak monopoli. Tapi konteks berpikir e-commerce itu belum ada.
Kalau dari segi bisnis keterlibatan negara dalam membantu operasional perusahaan. Bagaimana Pos Indonesia melihat keterlibatan negara sejauh ini ?
Bantuan operasional yang diberikan negara kepada kita dengan biaya kita mengoperasionalkan kantor pos itu tidak imbang. Tidak cukup. Belum lagi kiriman-kiriman itu ada yang didikte oleh pemerintah, ini harus tarifnya mengikuti tarif ini. itu juga sama sekali tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah perbedaan selisih cost.
Penyertaan modal negara setiap tahun ada? Berapa jumlahnya?
Ada. Tapi sifatnya bukan penambahan modal, tapi bantuan operasional. Bantuan operasional kurang lebih kita terima dari pemerintah sekitar Rp 340-an miliar setahun. Tapi biaya kita mengoperasikan public service obligation itu Rp jauh di atas itu. Hampir Rp 1 triliun. Totalnya.
Tentu kita konteksnya kalau ini dibayar secara komersial berapa, tapi karena tarif yang ditetapkan pemerintah itu membuat kita tidak bisa menjual walaupun cost kita lebih mahal dari itu.
Seberapa besar tekan dari PSO ke kinerja keuangan perusahaan?
Kalau kita hanya menghitung dari kantor-kantor yang kita komersialkan, kan nanti muncul cross subsidi dari yang komersial ini subsidi di yang PSO tadi. Kalau itu dikeluarkan, betul-betul komersial dipisahkan dari yang PSO, Pos masih bisa invest di atas Rp 500 triliun per tahun. Bisa.
Artinya terlepas bahwa ya kita terdisrupsi dari sisi keuangan segala macam, tapi masih ada ruang dimana kita seharusnya bisa berinvestasi. Artinya bahwa PSO itu jadi beban. Ini lah yang kami sedang berunding, heavy dengan teman-teman di Kominfo, gimana? yuk cari jalan keluarnya.
Saya paham teman-teman di Kementerian tentu punya boundaries sendiri, batasan-batasan, tidak bisa ini, tidak bisa itu. Tapi kan tetap harus ada jalan keluarnya. Ini enaknya gimana. itu yang sedang kami lakukan dengan Kominfo. Kan teknisnya kita berada di bawah Kominfo.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya