Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Trader bermodal kertas bikin pengembangan infrastruktur gas mandek'

'Trader bermodal kertas bikin pengembangan infrastruktur gas mandek' Pipa minyak. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015. Aturan ini ditujukan untuk menertibkan para trader gas yang hanya bermodal kertas.

Namun, DPR menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dalam UU tersebut diperbolehkan peran badan usaha swasta dalam kegiatan usaha hilir migas.

Menanggapi ini, Direktur Indonesian Resources Studies Marwan Batubara mengatakan aturan tersebut sudah tepat dilakukan Kementerian ESDM. Menurut dia, para trader tersebut melakukan liberalisasi gas bumi.

"Gas bumi ini kan strategis. Jadi harus dikuasai BUMN. Para trader hanya memanfaatkan 'open access' para pemilik pipa untuk membuat distribusi semakin panjang," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (26/11).

Marwan menegaskan para trader gas ini membuat pengembangan infrastruktur gas bumi mandek. Lantaran, para trader gas tersebut hanya mengambil keuntungan dari pipa gas yang dimiliki PT Pertagas dan PT PGN.

"Seharusnya, harga gas ke konsumen bisa lebih murah saat ini karena distribusinya langsung ke konsumen dari pemasok gas dan pemilik pipa," tegas dia.

Dia menambahkan DPR tidak berlindung pada UU yang merugikan konsumen. Menurut Marwan, UU Migas telah banyak yang melanggar konstitusi terutama liberalisasi sektor migas.

"Harus ada revisi terlebih dahulu UU itu," pungkas dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP