Total Penerimaan Negara dari Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp1,1 Triliun
Merdeka.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sudah ada 10.227 Wajib Pajak (WP) yang ikut dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Sampai tadi jam 8 pagi, peserta PPS ini sudah mencapai 10.277 Wajib Pajak," kata Suryo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Medan, Jumat (4/2).
Dari jumlah Wajib Pajak tersebut, total harta yang diungkap telah mendekati angka Rp10 triliun. Sementara pendapatan negara dari PPS ini telah mencapai Rp1,1 triliun. "Pendapatan negara Rp1,1 triliun," kata dia.
Suryo terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tinggal 5 bulan untuk ikut program PPS. Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.
Kemudahan Layanan
Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital. DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya