Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Total Belanja Pemerintah Tahun Depan Rp2.714 Triliun, Untuk Apa Saja?

Total Belanja Pemerintah Tahun Depan Rp2.714 Triliun, Untuk Apa Saja? Menkeu Sri Mulyani. ©2020 Youtube.com/KemenkeuRI

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan total belanja negara pada tahun 2022 sebesar Rp2.714,2 triliun. Terdiri dari Rp945,8 triliun untuk 82 kementerian/lembaga dan Rp769,6 triliun untuk pemerintah daerah dalam bentuk dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

"Keseluruhan belanja tahun 2020 sebesar Rp2.714,2 triliun," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11).

Sri Mulyani menjelaskan, alokasi anggaran pemerintah pusat akan digunakan untuk pemulihan di sektor sosial ekonomi dan mendukung berbagai reformasi, seperti sektor kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial. Pada sektor pendidikan dialokasikan sebesar Rp542,8 triliun, sektor kesehatan sebesar Rp255,4 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp431,5 triliun.

Pos anggaran lainnya, pembangunan infrastruktur mencapai Rp365,8 triliun, ketahanan pangan Rp90,2 triliun, pariwisata Rp10,2 triliun dan teknologi dan informatika sebesar Rp25,4 triliun. Melalui anggaran ini diharapkan bisa lebih efektif untuk menghadapi ancaman Covid-19.

"Kita harap ini bisa meningkat mutu pendidikan dan perluasan perlindungan sosial buat menurunkan angka kemiskinan absolut kita. Infrastruktur ini bisa membuka daerah buat ekonomi rakyat, pertahanan pangan dan TIK di area yang strategis," kata dia.

Sedangkan dana yang dikucurkan ke Pemda harus bisa digunakan untuk harmonisasi dengan belanja kementerian/lembaga. "Alokasi Rp769,6 triliun harus bisa digunakan untuk meningkat harmonisasi belanja kementerian/lembaga ," kata dia.

Penggunaan TKDD kata Sri mulyani harus bisa digunakan untuk perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM). Utamanya di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur publik di daerah.

Sementara itu, penggunaan dana desa diharapkan bisa dioptimalkan sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi skala desa. Tak hanya itu, dari Dana Desa, Sri Mulyani meminta untuk program pengentasan kemiskinan ekstrem.

"Dana Desa digunakan untuk pemulihan ekonomi skala desa dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem," katanya.

Ditambahkan Sri Mulyani, saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Lewat payung hukum ini diharapkan menjadi momentum sinergi dalam mencapai tujuan pembangunan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP