Tolak aturan baru BPJS, buruh mau dana JHT cair setelah 5 tahun
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015. Namun, dalam implementasinya aturan ini masih menuai kontroversi. Salah satunya adalah masalah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan pencairan dana JHT terangkum dalam UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pasal 37 ayat 3 UU tersebut menyebutkan, "Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun," dikutip dari UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Empat konfederasi serikat buruh serta 40 federasi Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menolak keras aturan ini. Buruh menilai JHT seharusnya bisa cair dengan masa kepesertaan selama 5 tahun. "Dan seharusnya dapat diambil semua 100 persen dana buruh," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam siaran pers, Jumat (3/7).
Said Iqbal menegaskan pihaknya juga menolak iuran jaminan pensiun 3 persen dengan manfaat hanya 15-40 persen dari gaji terakhir. "Hal tersebut hanya akan memiskinkan buruh saat pensiun. Oleh karena itu manfaat pensiun buruh harus 60 persen dari gaji terakhir seperti pegawai negeri sipil (PNS)," tuturnya.
Ribuan buruh mengancam akan melakukan mogok nasional serta demo di Ibu kota jika regulasi tersebut masih diterapkan. "Bila pemerintah tidak merevisi PP JHT dan PP jaminan pensiun tersebut, maka kami akan melakukan judicial review terhadap kedua PP tersebut dan mogok nasional," ucapnya.
"Hari ini jumat 3 juli jam 15.30-18 di bundaran HI dimulai aksi awal penolakan PP JHT tersebut," tambahnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya