Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tips Usaha Jastip agar Barang Belanjaan Tak Disita Bea Cukai

Tips Usaha Jastip agar Barang Belanjaan Tak Disita Bea Cukai Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Acara Penertiban Jastip. ©2019 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Pelaku usaha jasa titip (jastip) kian marak di Tanah Air. Mereka biasanya menawarkan jasanya melalui platform media sosial (medsos) seperti instagram.

Namun sayangnya, para pelaku jastip tersebut banyak yang tergolong ilegal sebab tak memenuhi aturan kepabeanan. Demi menghadirkan harga jual yang jauh lebih rendah, mereka menghindar dari kewajiban pembayaran bea impor hingga kewajiban perpajakan lainnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan pihaknya akan meminta para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara legal dan menjalani prosedur kepabeanan. Syarat utamanya adalah mereka akan diwajibkan memiliki atau mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap kegiatan bisnisnya.

"Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak," kata Dirjen Heru, di kantornya Jumat (27/9).

Dirjen Heru pun menegaskan, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti yang saat ini kerap terjadi.

Selain melindungi hak negara dari sisi penerimaan, penertiban pelaku jastip juga dipandang penting untuk dilakukan guna melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah mematuhi peraturan perpajakan. Sebab ada celah perbedaan harga yang cukup besar sehingga masyarakat lebih meminati barang jastip dengan harga miringnya.

"Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak," ujarnya.

Selain itu, Dirjen Heru juga mengimbau agar para pelaku jastip melakukan kegiatan jual beli melalui platform resmi seperti di e-commerce, bukan melalui media sosial. "Sehingga bisnis ini resmi, ada ketentuan, bayar pajak, dan dia jual di platform, bukan di medsos," tutupnya.

Sebelumnya, Dirjen Heru menjelaskan, bagi mereka yang memang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang sesuai ketentuannya yaitu maksimal USD 500.

Tetapi jika lebih dari itu, misal USD 1000, USD 2000 dan seterusnya, maka Bea Cuka akan memperlakukan barang tersebut layaknya barang dagangan dan penumpang dikategorikan sebagai pedagang.

Namun, lanjutnya, jika penumpang membawa barang dengan jenis yang mencurigakan, misalnya membawa 12 pasang sepatu dengan ukuran yang berbeda otomatis akan langsung dianggap sebagai pedagang dan dikenai cukai.

"Contohnya begini, bagi petugas bea cukai kalau seseorang membawa 12 pasang sepatu dengan ukuran yang berbeda ini kan sebenarnya indikasi bahwa dia bukan untuk kepentingan pribadi dalam rangka perjalanan dia ke luar negeri," ujarnya.

"Sehingga pada saat kami menemukan ada penumpang yang membawa 12 sepatu dengan ukuran yang berbeda kami tentu bisa menyimpulkan bahwa dia sedang berdagang. Nah kepada mereka yang melakukan transaksi seperti ini tentunya kita perlakukan dengan cara aturan dagang yaitu menyampaikan dokumen resmi, kita hitung berapa bea masuknya dan sebagainya," dia menambahkan.

Jika begitu, penumpang atau pelaku jastip harus mengurus dokumen resmi yaitu Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)

"Penumpang itu gak perlu buat dokumen, kalau yang bisnis ada dokumen sederhana namanya yaitu PIBK sangat sederhana jadi dia cuma tulis aja itu selesai di bandara aja," ujarnya.

Sejauh ini, Dirjen Heru mengungkapkan pelaku jastip yang membawa barang berlebih jumlahnya sudah mulai berkurang. Dia juga menghimbau masyarakat untuk berterus terang jika sedang melakukan praktik jastip.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Dukung Pengetatan Barang Impor Lewat Jastip, tapi Petugas Bea Cukai Harus Lebih Sopan

Pengusaha Dukung Pengetatan Barang Impor Lewat Jastip, tapi Petugas Bea Cukai Harus Lebih Sopan

Maraknya produk impor melalui jastip tersebut dapat menurunkan daya saing bisnis UMKM domestik.

Baca Selengkapnya
Tips Jitu Dirut Patra Jasa Agar Perusahaan Maju di Tengah Sengitnya Persaingan Bisnis

Tips Jitu Dirut Patra Jasa Agar Perusahaan Maju di Tengah Sengitnya Persaingan Bisnis

Salah satunya dengan fokus optimilisasi aset yang dimiliki

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Nasib Bakal Berubah Itu Nyata, Wawan Dulu Diremehkan Kini Jadi Tempat Masyarakat Bergantung Hidup

Nasib Bakal Berubah Itu Nyata, Wawan Dulu Diremehkan Kini Jadi Tempat Masyarakat Bergantung Hidup

Saat ini Wawan memiliki usaha produksi peralatan keamanan lintasan kereta api.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Revisi Aturan Batas Usia dalam Syarat Melamar Kerja di BUMN dan Swasta

Anies Janji Revisi Aturan Batas Usia dalam Syarat Melamar Kerja di BUMN dan Swasta

Anies Janji Revisi Aturan Batas Usia dalam Syarat Melamar Kerja di BUMN dan Swasta

Baca Selengkapnya
Manfaat Pijat Laktasi dan Caranya, Ibu Menyusui Wajib Tahu

Manfaat Pijat Laktasi dan Caranya, Ibu Menyusui Wajib Tahu

Pijat laktasi dapat melancarkan dan merangsang produksi ASI.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?

SEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?

Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?

Baca Selengkapnya