Tips membeli rumah bekas agar tak tertipu
Merdeka.com - Rumah bekas tetap menjadi primadona di tengah membanjirnya pembangunan rumah baru. Lokasi strategis dan harga yang lebih murah membuat rumah bekas banyak diburu.
Membeli rumah bekas itu memang gampang-gampang susah. Pasalnya, untuk membeli rumah bekas memerlukan ketelitian lebih.
Dari sisi fisik, kondisi rumah tergantung material bangunan yang dipakai dan perawatan pemilik sebelumnya. Di sisi lain, aspek legalitas juga perlu diketahui.
Pengamat Properti, Ali Tranghanda mengatakan pemilihan rumah bekas harus memperhatikan beberapa hal penting. "Kadang informasi yang diberikan di internet masih minim," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (4/3).
Lalu apa saja yang musti diperhatikan sebelum membeli rumah bekas agar tidak tertipu? Berikut merdeka.com mencoba merangkumnya tips dari Ali Tranghanda untuk pembaca.
Lokasi
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comLokasi menjadi prioritas pertimbangan pertama sebelum membeli rumah bekas. Lokasi juga menentukan aspek pendukung lain seperti akses transportasi, jarak rumah dan lokasi kerja, dan tingkat kemacetan.Selain itu, aspek lokasi juga menjadi pertimbangan apakah daerah rumah rawan bencana seperti banjir atau tanah longsor.
Dokumen rumah
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPerhatikan secara benar nama yang tercantum dalam sertifikat. Jika sertifikat bukan atas nama penjual, maka harus dicari tahu apa hubungannya pemilik sertifikat dengan penjual. Cari tahu apa alasan rumah tersebut dijual dan berapa ahli warisnya. Tak kalah penting adalah memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini berguna untuk memastikan luas bangunan sama dengan yang tertera di sertifikat PBB dan IMB.Selain itu, pastikan rumah bekas yang ingin beli memiliki surat izin dan sertifikat kepemilikan. Periksa apakah rumah tersebut memiliki masalah sengketa karena permasalahan warisan atau tidak.
Periksa bangunan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSebelum membeli rumah bekas, periksalah kondisi bangunan dengan melibatkan kontraktor atau arsitek. Cek fondasi dan struktur bangunan lantai, serta atap. Pastikan juga daya dan distribusi kabel, sirkulasi udara di setiap ruangan, intensitas cahaya, serta sumber air. Cermati letak jalur pipa air serta jarak minimal dengan tangki septik 10 meter. Jika jarak ideal tak dipenuhi, bisa ditebak air akan tercemar dan tentunya tak laik dikonsumsi. Periksa juga daya penunjang listrik dari PLN. Apakah si pemilik rumah sebelumnya bermasalah."Tunggakan PLN, PAM, dll bila ada karena banyak yang ketika beli rumah ternyata tunggakannya besar," jelas dia.
Tata ruang
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comHal penting lainnya ialah memperhatikan rencana tata ruang dengan pemerintah setempat. Rumah dengan usia tua atau lebih dari 20 tahun kemungkinan besar menjadi obyek pembebasan lahan pemerintah untuk pembangunan fasilitas umum."Apakah ada rencana terpotong jalan atau proyek pemerintah (bisa dilihat di tata kota setempat)," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya