Tim Serap Aspirasi Temukan RPP Terkait UMKM Tak Sesuai UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja hingga kini telah menerima 152 masukan dari berbagai kalangan mengenai UU Cipta Kerja. Di mana sebanyak 70 masukan tertinggi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
"Sampai hari ini kami sudah menerima 152 aspirasi itu baik melalui email, portal TSA, ada juga yang menyampaikan melalui surat ke kantor TSA. Kita sudah menyelenggarakan 21 event bertemu dengan 112 komunitas berdialog dan menyerap aspirasi lebih dari 3500 orang," kata Ketua Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Franky Sibarani, dalam Konferensi Pers Laporan Awal TSA, Rabu (30/12).
Sementara untuk aspirasi kedua tertinggi terkait Lembaga Pengelola Investasi. Aspirasi yang ketiga mengenai Pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya dari tingginya aspirasi tersebut masyarakat berharap besar terkait RPP dan RPPres.
"Kita melihat di sini begitu besar harapan masyarakat terutama terkait dengan ketentuan yang berhubungan dengan Koperasi dan UMKM," ujarnya.
Franky menjelaskan, dalam RPP masih banyak yang tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja, yang dinilai berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan dalam UU Cipta Kerja. Adapun 3 contoh RPP yang tidak menjelaskan secara lengkap yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja.
Contoh pertama RPP terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, di mana ada poin pembahasan mengenai pendaftaran usaha kecil dan Mikro, di dalam UU Cipta Kerja pasal 91 tertulis pendaftaran bisa dilakukan secara daring.
"Tapi di RPP pasal 23 itu tertulis pendaftaran hanya secara elektronik, spritinya tentu berbeda," ujarnya.
Kedua, pembiayaan bagi Usaha kecil dan Mikro, dalam UU Cipta Kerja pasal 87 disebutkan bahwa Pemerintah pusat dan Daerah menyediakan pembiayaan bagi UMK. Namun di dalam RPP pasal 55 tertulis Pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan.
Ketiga, tentang fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal. Dalam UU ciptakerja pasal 92 disebutkan insentif diberikan kepada usaha mikro dan kecil, tapi di dalam RPP pasal 77 insentif diberikan kepada usaha mikro.
"Jadi sangat berbeda, dan ada beberapa di RPP yang akan kita susulkan dalam laporan kami yang kedua berisi kesesuaian RPP dan UU cipta Kerja," tandasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya