Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

THR PNS Dipastikan Cair Paling Lambat H-5 Lebaran 2020

THR PNS Dipastikan Cair Paling Lambat H-5 Lebaran 2020 gaji PNS. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun ini cair sebelum Lebaran 2020. Pencairan THR PNS akan dilakukan pada periode waktu antara 5-10 hari sebelum Lebaran.

"Harus (bisa dicairkan sebelum Lebaran). Itu antara 5-10 hari sebelum Lebaran," ujar Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, kepada Liputan6.com, Selasa (5/5).

Dia melanjutkan, proses pencairan THR bagi PNS diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Pencairan THR akan dilaksanakan masing-masing instansi dengan pedoman pelaksanaan dari Menteri Keuangan," ungkap dia.

Saat ini, pemerintah disebutnya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Rencananya, RPP tersebut diproyeksikan dapat diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan. "Itu sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Kemenkumham. Diharapkan minggu depan sudah bisa dinaikkan ke Presiden," pungkasnya.

Besaran THR Minus Tunjangan Kinerja

minus tunjangan kinerjaRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam sebuah video yang diunggah di laman Instagram pribadi miliknya @smindrawati, Kamis (16/4).

"Terakhir THR untuk ASN, TNI, Polri, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI Polri yang posisi adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah," jelas dia.

Dia menuturkan jika besaran THR merupakan gaji pokok dengan tunjangan melekat tanpa tunjangan kinerja (tukin). Dia menyebutkan pensiunan juga tetap dapat THR, sesuai yang ditetapkan pada tahun lalu. "Karena pensiun adalah kelompok yang rentan juga," jelas Sri Mulyani.

Dia menuturkan jika THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya. Saat ini proses pembayaran THR dalam proses revisi Peraturan Presiden (Perpres).

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat THR untuk tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR, MPR dan DPD. Sri Mulyani menambahkan jika kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah.

"Kebijakan THR tahun 2020 berlaku sama untuk ASN Daerah, yaitu dikecualikan unt pejabat negara, pejabat eselon I dan dan II, serta pejabat fungsional yg setara eselon I dan II.Besaran THR yg diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif, atau tunjangan kinerja," tulis dia dalam akun instagramnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP