Texmaco Bantah Terlibat Utang BLBI, Ini Penjelasan Kemenkeu
Merdeka.com - Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan membantah pernah mendapatkan dan memiliki utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini diperkuat oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat Nomor 9/67/DHk tanggal 19 Februari 2007.
Menanggapi, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan, Kemenkeu sudah memiliki daftar obligor atau debitur dalam kasus BLBI prioritas.
"Kalau mengenai ini, kami bisa menjawab demikian, tentu kemenkeu mempunyai daftar-daftar siapa yang menjadi obligor dan debitur," kata Purnama dalam Bincang Bersama DJKN, Jumat (10/12).
Kendati demikian, Purnama tidak menyebut pasti siapa saja yang termasuk dalam daftar tersebut, termasuk keterkaitan Grup Texmaco. Namun untuk ke depan, prosesnya akan dibuka ke publik.
"Nanti juga pada waktu prosesnya memungkinkan untuk dibuka pada publik sesuai dengan daftar tersebut akan diproses. Jadi sepanjang ada di daftar obligor tentu akan diproses," katanya.
Jauh sebelumnya, Marimutu mengaku telah berulang kali mengirim surat kepada Menteri Keuangan, namun tak kunjung ditanggapi. Atas pernyataan tersebut, Kemenkeu akan akan memeriksa kembali dan mempertimbangkan surat-surat tersebut.
"Jika surat ditujukan kepada Kemenkeu tentu nanti kami akan cek. Tapi jika pun diterima oleh Kemenkeu, Kemenkeu dalam hal ini mempunyai ketentuan dalam pengelolaannya. Jadi jika disurati misalnya tentu Kemenkeu akan mempertimbangkan sesuai ketentuan," pungkas Purnama.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya