Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, Ini Alasan Kemenkeu Sulit Tarik Pajak Industri Digital

Terungkap, Ini Alasan Kemenkeu Sulit Tarik Pajak Industri Digital Sri Mulyani. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu sempat menyebut Indonesia dan beberapa negara di dunia masih kesulitan menarik pajak digital. Hal ini pun sudah menjadi pokok bahasan dalam pertemuan G-20 melalui The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD nantinya menetapkan skema pengenaan pajak bagi Industri digital.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara membeberkan alasan pemerintah masih sulit mengumpulkan pajak digital seperti Google dan Facebook. Salah satunya karena model bisnis perusahaan digital beroperasi di lintas negara, sementara sistem pemajakan di seluruh dunia tidak sama.

"Hampir di setiap rapat G20 dalam beberapa tahun terakhir, sampai dengan G20 menugaskan OECD membuat studi yang akan dilaporkan segera seperti apa seharusnya konsep pemajakan ini di tingkat internasional, nanti harapan kita hasil studi ini jadi acuan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, ditulis Selasa (9/7).

Pada dasarnya, pemerintah berencana menggunakan skema pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen terhadap industri digital. Meski demikian, Indonesia belum memiliki landasan hukum untuk menerapkan itu terhadap perusahaan yang berbasis di luar negeri atau yang tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

"Sekarang bayangkan kalau mau memajaki PPN atas lagu yang ada di handphone, yang harusnya memungut siapa? Ada lagu di Spotify, bayar per bulan, harusnya dalam Rp 60.000, 10 persen PPN untuk negera. Tapi sekarang Rp 60.000 yang menerima perusahaan yang di sana, yang dibayar lewat operator, jadi sekarang wajib pungutannya siapa? Nah ini sekarang yang sedang kita tangani," jelas Suahasil.

Dengan adanya pertimbangan ini, maka jalan tengah yang harus dikaji adalah meninjau ulang Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, terkait pengenaan pajak terhadap barang pertambahan nilai barang dan jasa. Sehingga perusahaan digital yang berada di luar negeri atau yang tidak memiliki BUT di Indonesia bisa dikenakan pajak.

"Itu belum bisa kita tentukan dia di luar negeri, jadi kalau nanti kita melakukan review peraturan perundang-undangan itu nanti yang akan kita tangani bisa dinyatakan perusahaan luar negeri sebagai wajib pungut (pajak) sehingga dia memungut dan menyetorkan ke kas negara. Ini sudah ada di lakukan di beberapa negara, yang saya tahu persis Australia," tandasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Curhat Perajin Ukiran Jepara ke Ganjar Agar Dapat Kemudahan Modal Usaha

Curhat Perajin Ukiran Jepara ke Ganjar Agar Dapat Kemudahan Modal Usaha

Ada banyak hal dinilai para perajin perlu mendapat perhatian, di antaranya akses permodalan karena selama ini perajin hanya mengandalkan bantuan modal.

Baca Selengkapnya
Jubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran

Jubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran

Dahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang

Segini Potensi Kerugian Dialami Industri Perikalanan Jika Iklan Rokok Dilarang

Rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji BRI: Sekarang Agen BRILink Ambil Alih Peran Rentenir

Jokowi Puji BRI: Sekarang Agen BRILink Ambil Alih Peran Rentenir

Kepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.

Baca Selengkapnya
Luhut Dapat Mandat dari Jokowi, Percepat Digitalisasi Kementerian Lembaga

Luhut Dapat Mandat dari Jokowi, Percepat Digitalisasi Kementerian Lembaga

Percepatan tersebut bertujuan mencegah pemborosan belanja untuk infrastruktur digital.

Baca Selengkapnya