Terbukti jadi calo, 25 PNS dipecat
Merdeka.com - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memecat 25 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menjadi calo dalam proses perekrutan PNS untuk sepanjang 2010-Februari 2013.
Dari jumlah tersebut, tiga orang diantaranya dipecat tahun ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap PNS yang melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari indisipliner hingga masalah kawin cerai yang tidak sesuai dengan aturan. Terlebih bagi PNS yang melakukan penyalahgunaan wewenang, semisal menjadi calo CPNS.
Dia mengakui, calo CPNS selama ini sulit diberantas. Salah satu alasannya karena korban juga tidak melapor. Padahal, dia sudah meminta masyarakat tidak mempercayai pihak-pihak tertentu, termasuk pegawai di suatu instansi yang mengaku dapat membantu meloloskan menjadi CPNS dengan sejumlah imbalan.
"Mantu saya saja tidak diterima karena tidak lulus test," ujar Azwar seperti dikutip dalam situs resmi KemenPANRB, Selasa (12/3).
Dia menuturkan, ada calo CPNS yang merupakan pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam sidang BAPEK 1 Maret lalu, dua PNS dari BKN dipecat karena menjadi terbukti menjadi calo.
Azwar Abubakar yang juga menjabat sebagai Ketua BAPEK menyebutkan, sejak 2010, sebanyak 627 PNS telah dijatuhi sanksi karena berbagai kasus.
"Tahun 2012 paling banyak, yakni 322 PNS. Tercatat pada 2010 ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 ada 89 orang, dan dua bulan pertama 2013 ini BAPEK sudah menjatuhkan sanksi terhadap 50 PNS," ucap Azwar.
Dari 627 orang, sebanyak 511 orang dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran terhadap PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, hingga perzinahan/perselingkuhan dan lain-lain.
Dari data BAPEK, 115 orang PNS dijatuhi hukuman karena pelanggaran PP No. 45/1990 tentang Izin Kawin. Sebanyak 64 orang melakukan kawin/cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, ada juga yang menjadi isteri kedua, serta PNS yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTotal pelamar yang diterima di Kemenag sebanyak 59 peserta dari 68 formasi yang tersedia.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaAda-ada saja kejadian unik di momen Pemilu Tahun 2024.
Baca Selengkapnya