Terbitkan sekuritisasi KPR syariah, PT SMF tunggu izin dewan pengawas
Merdeka.com - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) berencana untuk menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Dalam penerbitan ini SMF akan bekerja sama dengan Bank BTN Syariah.
Penerbitan EBAS-SP Syariah ini bertujuan untuk memperkaya instrumen investasi dan produk pasar modal syariah. Selain itu, untuk memperbesar market share pasar modal syariah, dan membantu memitigasi risiko pembiayaan KPR iB bagi bank syariah pada umumnya.
Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF, Heliantopo mengatakan saat ini perseroannya tengah menunggu izin dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal terkait penerbitan EBAS-SP Syariah tersebut.
"EBAS-SP Syariah perkembangan. Kita saat ini sedang proses menunggu fatwa," ungkapnya di Grha SMF, Jakarta, Jumat (2/3).
Dia mengatakan setelah izin tersebut diberikan, maka pihaknya akan melanjutkan proses persiapan penerbitan EBAS-SP Syariah. Ditargetkan penerbitan terjadi tahun ini.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Setelah fatwa keluar, sudah memberikan kepastian proses sekuritisasi syariah ini apa saja yang boleh dan tidak boleh," kata dia.
Diketahui, EBAS-SP Syariah merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal dari pembiayaan KPR iB di mana PT SMF menjadi Penerbit dan BTN Syariah akan menjadi kreditur asal serta penyedia Jasa.
Kerjasama penerbitan Efek Beragun Efek Syariah ini menggunakan sistem sesuai dengan prinsip syariah, sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.
Baca SelengkapnyaAliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi
Baca SelengkapnyaSelagi ada sumber daya dan tekad yang kuat untuk mencapainya, kebebasan finansial sangat mungkin untuk diraih lebih cepat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaAnda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta Jawa Barat sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional bisa memaksimalkan potensi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca Selengkapnya"Masalah santri, nanti akan lebih kami perhatikan lagi. Generasi emas itu butuh keterlibatan para kaum perempuan," sambung Gibran
Baca Selengkapnya