Terbitkan faktur pajak fiktif, RAS rugikan negara Rp 577 miliar
Merdeka.com - Setelah membongkar sindikat faktur pajak fiktif dengan tersangka RAS, saat ini tim penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang dari jaringan RAS.
RAS ditangkap di Apartemen Central Park Residence pada 23 Juni 2015 atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif) melalui 45 perusahaan penerbit faktur pajak sepanjang 2010-2015.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono mengatakan jumlah kerugian pada pendapatan negara atas penerbitan faktur pajak fiktif diperkirakan sebesar Rp 577,4 miliar. Berkas perkara atas nama RAS telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Nilai transaksi terbesar, sekitar Rp 577 miliar, saat ini kami memiliki teknologi baik dan penyidik andal," ujarnya saat acara 'Ngobrol Santai' di Ditjen Pajak, Selasa (22/9).
Selain melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Ditjen Pajak juga melakukan penyidikan terhadap tersangka RAS atas tindak pidana pencucian uang yang predicate crime nya berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan.
Untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku pidana di bidang perpajakan, pihaknya mengaku terus melakukan berbagai upaya pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum sambil terus menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPerusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaRasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnya