Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbitkan Aturan Anyar, OJK Permudah Perusahaan Rintisan dan UKM Raih Permodalan

Terbitkan Aturan Anyar, OJK Permudah Perusahaan Rintisan dan UKM Raih Permodalan Mata Uang Dolar AS dan Rupiah. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Aturan ini sebagai pengganti POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan, peraturan anyar ini hadir sebagai alternatif sumber pendanaan bagi pelaku usaha pemula (start-up company) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) unbankable untuk mengembangkan usahanya. Selain dalam bentuk efek bersifat ekuitas, dalam POJK 57/POJK.04/2020 ini juga mencakup efek bersifat utang atau sukuk.

"Karena untuk saat ini, kami rasakan dalam POJK 37 terkait Equity Crowdfunding belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Usaha Kecil Menengah atau UKM. Sebab, penerbit hanya untuk Perseroan Terbatas (PT)," jelas dia dalam acara media briefing OJK bertajuk POJK 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding), Rabu (27/1).

Padahal, kata Ona, saat ini masih banyak start-up company maupun UKM yang belum berbadan hukum, sehingga belum berstatus PT. Maka dari itu, penting bagi regulator agar menyempurnakan konsep pengaturan Layanan Urun Dana sebagaimana diatur dalam POJK 57 tersebut.

"Jadi, POJK 57 baru ini mengatur mengenai kesempatan untuk UMK atau pelaku usaha pemula untuk memperoleh pendanaan untuk mengembangkan usaha. Kalau dulu untuk PT saja. Tapi sekarang bisa bentuk lain Seperti, CV, Koperasi dan seterusnya," tutupnya.

Sistem Kerja

Layanan urun dana ini, kata Ona, menjadi salah satu media untuk bisa membantu UMKM terutama di tengah pandemi Covid-19. Selain itu juga sekaligus sebagai bentuk mendukung peran pemerintah dalam pemerataan ekonomi nasional.

"Usaha-usaha kecil itu butuh pendanaan. Sementara pemodal yang bingung investasi dimana bisa lewat sini. Ini menjadi opsi lain di luar reksa dana, emiten dan lainnya," jelas Ona.

Ona menjelaskan SCF ini bukan layanan pinjaman online seperti peer-to-peer lending. Dalam SCF ini ada tiga pihak yang terlibat yaitu penyelenggara yang memiliki izin dari OJK, penerbit selaku pemilik usaha, dan pemodal.

Cara kerjanya adalah, penyelenggara akan berhubungan dengan penerbit yang mengeluarkan produknya berupa saham atau sukuk, kemudian melakukan perjanjian. Penyelenggara akan melakukan due diligence terlebih dahulu terhadap penerbit.

Kemudian penyelenggara akan membantu menawarkan saham atau efek penerbit tadi melalui website yang sudah berizin, agar dapat dilihat oleh calon pemodal.

"Penyelenggara ini akan di tengah-tengah, jadi memang tanggung jawab penyelenggara besar karena harus memastikan penerbitnya bagus memenuhi aturan berlaku dan pemiliknya aman di satu sisi," jelas Ona.

Layanan SCF ini antara lain memiliki jangka waktu penawaran selama satu tahun, dengan satu atau beberapa kali penawaran. Efek yang ditawarkan bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan sukuk. Nilai penawaran maksimal Rp 10 miliar.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Tambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO
Tambah Lagi Perusahaan Melantai di Bursa Saham, FOLK Raup Dana Segar Rp57 Miliar dari IPO

Dalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Curhat Perajin Ukiran Jepara ke Ganjar Agar Dapat Kemudahan Modal Usaha
Curhat Perajin Ukiran Jepara ke Ganjar Agar Dapat Kemudahan Modal Usaha

Ada banyak hal dinilai para perajin perlu mendapat perhatian, di antaranya akses permodalan karena selama ini perajin hanya mengandalkan bantuan modal.

Baca Selengkapnya