Terapkan faktur elektronik, menkeu pede bisa hemat uang negara
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan faktur elektronik (e-factur) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Jawa dan Bali. Layanan digital ini sudah dapat dilakukan terhitung mulai 1 Juli 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengapresiasi terobosan Ditjen Pajak yang dinilainya sebagai langkah maju pelayanan kepada masyarakat. Bagi negara, kata dia, penggunaan sistem digital ini bisa menghemat anggaran.
"Bisa mengurangi biaya cetak dan tanda tangan basah, karena tidak perlu dicetak," ungkapnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (1/7).
Namun menkeu mengingatkan, Ditjen Pajak, harus ada perbedaan jelas setelah menggunakan teknologi dan saat masih menggunakan sistem lama. Sebab sistem ini bukan sekadar coba-coba, sudah dirumuskan sejak 2011.
"Perlu bukti. Ketika diluncurkan harus kelihatan jelas perbedaan tanpa e-faktur dengan non e-faktur. Seharusnya akan meningkatkan kualitas faktur pajak, terutama pemeriksaan dan verifikasi dalam rangka pembalikan kelebihan pembayaran PPN," tutup Bambang. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya