TDL naik, akademisi imbau pemerintah izinkan masyarakat turun daya
Merdeka.com - Peneliti Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen Universitas Indonesia (LPEM-UI), Riyanto, mengimbau pemerintah memberi izin kepada masyarakat rentan miskin yang menggunakan listrik berdaya 1.300-2.200 VA, agar beralih ke daya 400-900 VA. Mengingat, tarif dasar listrik berdaya 1.300 VA sudah mengalami kenaikan.
Menurutnya, peralihan daya listrik tersebut untuk mengurangi beban bagi masyarakat yang berpenghasilan rata-rata. Sebab, tarif listrik untuk 1.300 VA mengalami kenaikan sebesar 1,6 persen menjadi Rp 1.509/KwH.
"Banyak pelanggan di kelompok miskin harus bayar Rp 600 ribu. Saya menekankan PLN memberikan kesempatan ke kelompok ini untuk pindah ke 400-900 VA," kata Riyanto dalam Diskusi Energi Kita yang digelar merdeka.com, RRI, IJTI, IKN, DML dan Sewatama di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/12).
Dia menambahkan, kebanyakan masyarakat kelompok ini mengalami keterpaksaan untuk membayar listrik. "Dari sisi golongan masyarakat dengan 1.300 VA itu historisnya yang tidak mampu. Pelanggan 1.300 VA mau (tarif) berubah, karena mereka terpaksa," imbuhnya.
Dia meminta pemerintah mereview seksama masyarakat yang ingin beralih daya agar subsidi tidak salah sasaran. "Ke depan pemerintah harus mereview masyarakat golongan 1300 VA. Mana saja yang tepat untuk masuk ke golongan 400-900 VA. Agar alokasi listrik bisa tepat sasaran," pungkasnya.
Sebelumnya, per Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme 'tariff adjustment'. Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
Selanjutnya, golongan bisnis B-2/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.
Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan ayanan khusus TR/TM/TT.
Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA sampai 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada November 2015 menjadi Rp1.509 per kWh pada Desember 2015.
Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan 'tariff adjustment'.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya