Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Taspen layani jaminan kecelakaan kerja dan kematian PNS

Taspen layani jaminan kecelakaan kerja dan kematian PNS Ilustrasi Taspen. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan bersama dengan PR Taspen (persero) menyediakan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, terutama untuk menjamin perawatan dinas karena kecelakaan kerja.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemberian jaminan ini karena adanya kekosongan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja, akibat beralihnya PT Askes menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014. Sehingga manfaat perawatan dinas atau kecelakaan kerja tidak bisa diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Setidaknya dari jaminan tersebut bisa bermanfaat untuk menimbulkan kenyamanan kerja mengingat resiko kecelakaan kerja dan kematian adalah resiko yang tidak diketahui. Sehingga bisa mengakibatkan keluarganya secara drastis kehilangan dan berkurang penghasilan," kata Mardiasmo di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/2).

Dia menambahkan, penambahan jaminan ini berdasarkan amanat UU no.5 tahun 2014 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai ASN.

Jaminan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kemenkeu akan mendukung adanya tambahan dua jaminan ini. Yang membiayai negara melalui APBN, bukan dari kementerian atau lembaga. Ini suatu lompatan bahwa presiden memberikan jaminan untuk kemanan dan kesejahteraan pekerja," imbuhnya.

Untuk mendapatkan manfaat dari jaminan ini, maka peserta wajib membayar iuran. Di mana besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24 persen dari gaji, dan untuk program JKM sebesar 0,30 persen dari gaji.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menjelaskan, saat ini dana pengelolaan yang disediakan untuk dana pensiun sebesar Rp 70 triliun. Sedangkan dana pengelolaan untuk tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 60 triliun.

"Kelebihan PT Taspen karena manfaat dapat lebih optimal dan baik dibandingkan manfaat lain. Dan Kemenkeu dan Kemenpan RB sedang melakukan kajian sistem pensiun apakah bertahan ke APBN atau iuran pasti," jelasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP