Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif Tol Cisumdawu Naik Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya

Tarif Tol Cisumdawu Naik Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya Jalan Tol Cisumdawu. ©2022 Dokumentasi Pemkab Sumedang/ Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberi tanggapan soal kenaikan tarif tol Jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan), tepatnya untuk ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian tarif Tol Cisumdawu ini telah mempertimbangkan dua hal. Pertama, terkait batas kemauan bayar masyarakat atau ability to pay. Kedua, pengembalian investasi.

"Kita lihat beberapa ruas seksi di Cisumdawu itu mengalami adjustment design. Termasuk juga yang beberapa terjadi longsor dan sebagainya diakomodasi dalam bentuk investasi. Sehingga tarifnya seperti sekarang ini. Tapi yang kita pastikan tarif itu lebih rendah dari kemampuan bayar masyarakat, itu yang paling pokok," terang Danang saat ditemui di sela acara Economic Outlook 2023 di St Regis Hotel, Jakarta, Selasa (28/2).

Pasca kenaikan tarif, Danang bersama badan usaha jalan tol (BUJT) terkait bakal memantau, apakah itu turut mempengaruhi volume lalu lintas Tol Cisumdawu, yang dibangun sebagai jalan alternatif dari Bandung menuju Sumedang. "Nanti kami akan lihat dalam waktu 1-2 minggu ini minat masyarakat menggunakan jalan tol tersebut dibandingkan jalan nasional, terutama Cadas Pangeran ya," ungkapnya.

Sebagai informasi, Jalan Tol Cisumdawu mulai menerapkan tarif terbaru. Hal ini menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR tentang Penetapan Tarif Jalan Tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.

PT Citra Karya Jabar Tol selaku Badan Usaha Jalan Tol secara resmi menginformasikan diberlakukannya tarif jalan tol mulai Selasa, 28 Februari 2023 pukul 00:00.

Berikut daftar tarif Tol Cisumdawu terbaru:

1. Cileunyi -Jatinangor

Golongan I Rp 7.500Golongan II Rp 11.500Golongan III Rp 11.500Golongan IV Rp 15.500Golongan V Rp 15.500

2. Cileunyi-Pamulihan

Golongan I Rp 14.500Golongan II Rp 22.000Golongan III Rp 22.000Golongan IV Rp 29.000Golongan V Rp 29.000

3. Cileunyi-Sumedang

Golongan I Rp 36.500Golongan II Rp 54.500Golongan III Rp 54.500Golongan IV Rp 72.500Golongan IV Rp 72.500

4. Cileunyi-Cimalaka

Golongan I Rp 41.500Golongan II Rp 62.000Golongan III Rp 62.000Golongan IV Rp 83.000Golongan V Rp 83.000

5. Pamulihan-Sumedang

Golongan I Rp 22.000Golongan II Rp 32.500Golongan III Rp 32.500Golongan IV Rp 43.500Golongan V Rp 43.500

6. Pamulihan-Cimalaka

Golongan I Rp 27.000Golongan II Rp 40.500Golongan III Rp 40.500Golongan IV Rp 54.000Golongan V Rp 54.000

7. Sumedang-Cimalaka

Golongan I Rp 5.000Golongan II Rp 8.000Golongan III Rp 8.000Golongan IV Rp 10.500Golongan V Rp 10.500

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP