Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berlaku Mulai 16 Maret 2020
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif batas atas dan bawah ojek online (ojol). Tarif batas bawah (TBB) ojol naik Rp250 per kilometer (Km) dan tarif batas atas (TBA) naik Rp150 per Km. Tarif ojek online baru ini khusus untuk Zona 2 (Jabodetabek).
"Setelah melalui diskusi, TBB naik Rp225, atau dibulatkan Rp250 sehingga jadi Rp2.250 per Km. Sedangkan TBA naik Rp150 per Km menjadi Rp2.650 per Km," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Adapun, TBB sebelumnya berada di angka Rp2.000, dan TBA sebesar Rp2.500. Dengan naiknya tarif ini, maka tarif flat perjalanan per 4 Km juga naik menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500 per Km.
Budi melanjutkan, Keputusan Menteri yang mengatur tentang kenaikan tarif ojol ini sedang dibahas. Nantinya, tarif ojol akan resmi naik 16 Maret 2020 mendatang.
Nantinya setelah diterapkan, pemerintah akan mengevaluasi apakah kenaikan tarif ini berjalan sesuai dengan prosedur.
"Nanti 16 Maret kami harap tarif ojek online bisa naik, setelah itu pasti akan dievaluasi di Jakarta dulu, seberapa jauh tingkat kepatuhan aplikator dalam menerapkan peraturan," kata Budi.
Diharapkan Angkat Kesejahteraan Mitra Driver
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKetua GARDA Igun Wicaksono mengatakan dengan adanya kesepahaman terkait tarif bersama Pemerintah maka kesejahteraan pengemudi ojek daring di Indonesia diharapkan dapat meningkat.
Lebih lanjut Igun mengatakan jika penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kemampuan masing- masing daerah baik di tingkat kota maupun provinsi maka akan ada kesesuaian pendapatan yang diinginkan oleh para pengemudi ojek daring.
"Zonasi itu ada yang ngerasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan per provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," kata Igun.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya