Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif navigasi berpengaruh kecil pada operasional, AirAsia tak naikkan harga tiket

Tarif navigasi berpengaruh kecil pada operasional, AirAsia tak naikkan harga tiket Airbus A330-900neo AirAsia X. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan merestui kenaikan tarif kenavigasian yang dilakukan oleh AirNav Indonesia. Lalu, apakah kenaikan tarif kenavigasian ini menjadikan harga tiket maskapai naik?

CEO AirAsia Indonesia, Dendy Kurniawan, mengaku dalam operasional bisnis maskapai biaya kenavigasian memang menjadi satu komponen dalam penetapan harga tiket. Hanya saja porsinya sangat kecil.

"Biaya navigasi dari total cost structure kita tidak terlalu tinggi. Jadi kalau saya lihat sih kalau dari sisi kami tidak berimbas ke harga tiket," kata Dendy di Kantornya, Cengkareng, Selasa (24/7).

Hanya saja Dendy berharap dengan naiknya tarif kenavigasian ini, AirNav Indonesia bisa meningkatkan pelayanan navigasi udaranya. Dengan begitu akan berimbas bagi peningkatan efektivitas maskapai.

"Misalnya, pengaturan air traffic control lebih bagus. Seperti movement pesawat per jamnya juga akan lebih banyak. Perubahan sistem, upgrade, sistem yag advanced, prosedur, peralatan dan SDM, itu semua kan butuh investasi," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 telah melakukan penyesuaian Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan bertahap dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa navigasi penerbangan dengan tetap berdasarkan ketentuan internasional dan prinsip cost recovery.

"Penyesuaian biaya PJNP ini merupakan bentuk dukungan finansial bagi AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya," kata Agus.

Menurut Agus, persetujuan penyesuaian biaya ini telah mempertimbangkan masukan-masukan dari pengguna jasa dimana penyesuaiannya dilakukan secara bertahap.

Penyesuaian biaya telah melalui proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 103 Tahun 2015.

Kementerian Perhubungan menyetujui usulan penyesuaian biaya PJNP en-route domestik dari Rp 3.000 secara bertahap menjadi Rp 4.000 per route unit dimulai pada 23 Juni 2018.

Kemudian mulai 21 September 2018 menjadi Rp 5.000, mulai 20 Desember 2018 menjadi Rp 6.000 dan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 7.000.

Tarif kenaikan ini masih di bawah besaran tarif PJNP untuk penerbangan en-route internasional USD 0,65 atau sekitar Rp 9.000 dengan nilai tuar sebesar Rp 13.850.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP