Tarif Naik, Perusahaan Raksasa Bakal Dikenakan Pajak Minimal 15 Persen
Merdeka.com - Para kepala negara dan pemerintahan G20 menghadiri pertemuan selama KTT G20 di Roma, Italia, pada 30 Oktober 2021. Pertemuan tersebut salah satunya membahas mengenai rencana pengenaan pajak minimal 15 persen untuk perusahaan raksasa dunia.
Mengutip Aljazeera, Senin (1/11), aturan pajak baru akan membuat keuntungan perusahaan multinasional besar dikenai pajak dengan tarif setidaknya 15 persen. Para pemimpin dari 20 ekonomi terbesar dunia telah mengesahkan pajak minimum global sebesar 15 persen untuk bisnis multinasional besar.
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden memuji kesepakatan pajak sebagai pengubah permainan. "Di sini, di G20, para pemimpin yang mewakili 80 persen dari PDB dunia, sekutu dan pesaing, memperjelas dukungan mereka untuk pajak minimum global yang kuat," katanya.
Biden mengatakan, kesepakatan ini bukan hanya sekedar menaikkan tarif. Tetapi untuk membentuk kembali perekonomian dunia yang terguncang beberapa waktu terakhir.
"Ini lebih dari sekedar kesepakatan pajak. Ini adalah diplomasi yang membentuk kembali ekonomi global kita dan memberikannya kepada orang-orang kita," katanya.
Cegah Penghindaran Pajak
Aturan pajak, bagian dari rencana reformasi yang ditandatangani oleh hampir 140 negara, akan mempersulit perusahaan multinasional termasuk raksasa seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft atau Apple untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yurisdiksi pajak rendah.
Aturan tersebut juga bertujuan untuk mengakhiri persaingan pajak selama beberapa dekade antara pemerintah untuk menarik investasi asing.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen memuji dukungan G20 atas kesepakatan pajak sebagai bersejarah sementara Kanselir Jerman Angela Merkel menyebutnya sukses besar. "Ada hal-hal baik untuk dilaporkan di sini.vMasyarakat dunia telah menyepakati pajak minimum bagi perusahaan. Itu adalah sinyal keadilan yang jelas di masa digitalisasi."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaGaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaCukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnya