Tarif Karantina 10 Hari di Hotel
Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membuat aturan terbaru mencegah masuknya varian baru virus corona yakni varian Omicron. Salah satunya mewajibkan seluruh pelaku perjalanan internasional menjalani karantina selama 10 hari.
Khususnya bagi pelaku perjalanan dari 11 negara yang terdeteksi sudah terjangkit Omicron. Ke-11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.
Salah satu lokasi karantina adalah hotel. Pihak hotel langsung menyikapi. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengeluarkan daftar harga paket karantina mandiri terbaru di hotel bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Menurut PHRI, penentuan tarif karantina di hotel menyesuaikan fasilitas yang diperoleh tamu. Berbagai fasilitas sudah disiapkan. Dari mulai penjemputan, logistik selama karantina, hingga kebutuhan pemantauan kesehatan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya