Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif GrabCar Cs naik 1 April, BPS sebut tak pengaruhi inflasi

Tarif GrabCar Cs naik 1 April, BPS sebut tak pengaruhi inflasi GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi penerapan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online tidak akan berpengaruh signifikan terhadap inflasi. Sebab, jumlah taksi online seperti GrabCar saat ini belum terlalu besar.

Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, sumbangan inflasi dari transportasi online baru akan signifikan jika terjadi pada armada sepeda motor.

"Mobil juga saat ini kan belum terlalu besar, tidak seperti motor," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/3).

Selain itu, tambahnya, akan butuh waktu bagi taksi online untuk menjadi besar. Maka dari itu, sumbangannya pada inflasi tidak akan terjadi dalam waktu dekat. "Taksi online butuh waktu untuk menjadi besar. Saat ini yang besar baru Jabodetabek kan," tuturnya.

Sasmito melanjutkan, akan lain cerita jika tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah daerah sangat jauh lebih tinggi dari tarif yang saat ini berlaku. "Kalau lonjakan tarifnya signifikan itu baru terasa," ucapnya.

Kepala BPS Suhariyanto berharap, jika aturan batas atas tarif taksi konversional diterapkan, tidak akan terlalu besar pengaruhnya pada besaran inflasi Indonesia.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau aturan untuk taksi online akan berlaku efektif pada 1 April 2017 mendatang.

Terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP