Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarif Cukai Vape di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi

Tarif Cukai Vape di Indonesia Dinilai Terlalu Tinggi Vape China Expo. ©AFP PHOTO/CHINA OUT

Merdeka.com - Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) dan Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo menilai kebijakan tarif cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen yang berlaku saat ini terlalu tinggi. Bila dibandingkan negara ASEAN lain seperti Filipina, tarif dikenakan di Indonesia terbilang sangat begitu besar.

"Jika dibandingkan Filipina, kita relatif tinggi. Cukai dan harga rokok rendah (di Filipina) dan kecenderungan merokok lebih rendah dari kita," kata dia saat ditemui do acara Vape Fair 2019, seperti ditulis Senin (9/9).

Ariyo mengatakan, pengenaan tarif cukai terhadap cairan rokok elektrik ini harusnya ada satu kajian yang jelas. Paling tidak dalam menetapkan besaran cukai berkaca kepada negara-negara lain agar besarannya bisa dipertimbangkan.

"Kalau sudah punya riset sendiri lebih baik. Bikin riset dan menetapkan besaran cukai ideal berapa. Banyak pertimbangan," kata dia.

Dirinya pun meminta kepada pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan pengenaan cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape. Paling tidak besaran ideal yang tepat adalah dikisaran 20-30 persen.

"Sekarang cukai 57 kalau kami lebih rendah (mintanya) tapi nunggu peraturan dikeluarkan jangan sampai ada aturan lain yang mengimbangi. Mungkin 20-30 jadi tidak lebih dari itu karena harusnya ini menjadi insentif," tandasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah resmi mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen pada 1 Juli 2018 lalu.

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco

Berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi vape, ditetapkan delapan harga cairan rokok elektrik yang berlaku di seluruh Indonesia. Dari harga terendah Rp10 ribu sampai Rp120 ribu paling mahal.

Selain itu, ada dua kategori, yakni cairan vape berkualitas premium (A) dan non-premium (B) serta ada empat ukuran. Untuk kualitas premium, ukuran 15 ml dibanderol Rp18 ribu, sebesar Rp35 ribu per 30 ml, ukuran 60 ml seharga Rp70 ribu, dan Rp120 ribu per 100 ml.

Sementara kualitas non-premium, untuk ukuran 15 ml harganya Rp10 ribu, ukuran 30 ml sebesar Rp20 ribu, sebesar Rp40 ribu per 60 ml, dan Rp80 ribu untuk ukuran 100 ml.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP