Target pajak sulit dicapai, transfer daerah dan dana desa disunat
Merdeka.com - Pemerintah telah melakukan pengendalian belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, termasuk di antaranya penghematan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Penghematan tersebut diperkirakan sebesar Rp 72,9 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan penghematan ini karena pemerintah memperkirakan rencana penerimaan negara, terutama dari pajak, tidak dapat dicapai. Hal ini berdasarkan review secara menyeluruh terhadap rencana pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan.
"Penghematan ini dilakukan secara hati-hati dan selektif agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk menstimulasi perekonomian daerah. Penghematan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2016," kata Budiarso di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8).
Dia menambahkan, pemangkasan ini bersumber dari penghematan alamiah sebesar Rp 36,8 triliun, dan penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 16,7 triliun.
"Dengan penundaan tersebut, pendapatan daerah sampai akhir tahun 2016 memang akan berkurang, tetapi dengan memperhatikan saldo kas pada akhir Juli 2016," imbuhnya.
Perkiraan pemerintah, daerah-daerah yang ditunda penyaluran sebagian DAU dan DBH-nya masih dapat mendanai belanja operasional dan belanja modal termasuk belanja infrastruktur publik sampai akhir 2016.
"Kebijakan penghematan ini memerlukan dukungan dari semua pihak terutama Pemerintah Daerah. Pemerintah terbuka untuk menerima usulan dan masukan bagi langkah-langkah perbaikan ke depan," pungkas Budiarso.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya