Target kenaikan cukai rokok 2016 diproyeksikan jadi 11,5 persen
Merdeka.com - Dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, pemerintah mengusulkan penerimaan cukai hasil tembakau naik 23 persen menjadi Rp 148,85 triliun. Angka ini setara 95,72 persen dari total target penerimaan cukai tahun depan senilai Rp 155,5 triliun.
Target kenaikan ini dinilai terlalu tinggi dan ditolak banyak pihak. Salah satunya Johnly Kilapong, petani cengkih di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
"Jika cukai tembakau naik, akan berimbas juga ke petani cengkih," ucap Johnly seperti dilansir Antara.
Johnly mengatakan jika cukai tembakau naik, pastinya perusahaan rokok yang menggunakan tembakau dan cengkih akan menaikkan harga, dan bisa saja menekan harga hingga ke petani. Dia menjelaskan saat ini persaingan di pasar sangat ketat, sehingga jika cukai tembakau dinaikkan, pasti petani cengkih akan menerima dampak yang buruk.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo juga menolak rencana kenaikan cukai rokok yang dinilai terlalu tinggi.
"Kenaikan target cukai 2016 oleh pemerintah adalah bukti nyata upaya pemerintah dalam memeras sektor industri hasil tembakau (IHT). Dari target cukai Rp 120,6 triliun pada 2015 naik menjadi Rp 148,9 triliun pada tahun 2016. Hal ini adalah upaya yang disengaja untuk membunuh sektor IHT nasional," kata Budidoyo.
Melihat kenyataan ini, kenaikan target cukai penerimaan hasil tembakau (HT) untuk tahun 2016 diperkirakan hanya menjadi sebesar 11,5 persen. Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno mengaku angka itu hasil perundingan Badan Anggaran DPR bersama Kementerian Keuangan dan akan dibahas lebih lanjut.
Angka 11,5 persen menurut Hendrawan merupakan keputusan yang sangat realistis.
"Mengenai angka pastinya nanti malam akan kita bahas bersama Menteri Keuangan. Nanti sore mulai pukul 17.00 WIB kita rapat," ucap Hendrawan lewat pesan singkatnya kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (15/10).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah kini berupaya mengejar capaian target angka kemiskinan yang dipatok turun sekitar 6,5 hingga 7,5 persen dari total sekitar 26 juta jiwa di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca Selengkapnya