Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Target Jokowi sertifikasi 5 juta tanah sulit dicapai

Target Jokowi sertifikasi 5 juta tanah sulit dicapai Jokowi. ©2014 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo tengah menggenjot Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI dalam hal pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat kurang mampu. Jokowi menargetkan setidaknya 5 juta sertifikat tanah di tahun 2017, sebanyak 7 juta di tahun 2018, dan sebanyak 9 juta di tahun 2019.

Ketua umum forum anti korupsi dan Advokasi Pertanahan dan juga mantan Panja Pertanahan Komisi 2 DPR periode 2004-2009, Anhar Nasution menilai, target tersebut sulit dicapai. Penyebab utama adalah karena minimnya SDM di Kementerian ATR/BPN, terutama ketersediaan petugas ukur.

BPN sendiri sejak tahun 1984 sudah tidak lagi mendidik dan melahirkan petugas ukur. Diperkirakan saat ini jumlah juru ukur lembaga ini tidak lebih dari 2.000 orang di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.

Pada umumnya satu orang juru ukur hanya mampu menghasilkan tidak lebih dari 10 bidang tanah yang dilanjutkan pengukuran, pemetaan, penggambaran dan pengadministrasian yang memakan waktu sekitar 2 minggu kemudian. Maka, selama 1 bulan hari kerja satu orang juru ukur hanya mampu menghasilkan 8 sampai 10 bidang tanah.

"Jadi bisa dibayangkan bagi rakyat di kampung yang memiliki tanah warisan yang luas dan yang tidak terkelola, lantas dibuatkan sertifikat, dari mana mereka akan mampu membayar pajak setiap tahun," kata Anhar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat(28/4)

Belum lagi situasi kontur tanah yang bermacam-macam, terdiri dari bukit lembah, sungai bahkan bisa saja rawa-rawa yang sulit dilakukan pengukurannya. "Kecuali si juru ukur hanya melakukan pengukuran dengan menggunakan Google map yang hanya tinggal di tanda tangan di atas meja saja dengan risiko akan terjadi sengketa batas dan tumpang tindih sertifikat di kemudian hari," ujarnya.

Selanjutnya, dia mengingatkan agar pemerintah melihat konsekuensi ke depan. Jangan sampai pemberian sertifikat tidak dibarengi dengan pembinaan, sebab bisa digadaikan untuk memiliki kendaraan atau barang konsumsi yang tidak membawa manfaat.

Yang tidak kalah penting, lanjut Anhar, Kementerian ATR/BPN bukan lembaga yang pro aktif seperti kepolisian yang bisa memaksa setiap pengendara wajib memiliki SIM atau STNK yang jika tidak akan dikenakan sanksi hukum. BPN hanya lembaga yang oleh UU diamanatkan untuk mengadministrasikan hak keperdataan warga negara yang mau dan merasa membutuhkan untuk di administrasikan guna kepentingan lain bagi mereka.

"BPN tidak bisa memaksa pemilik tanah untuk mensertifikatkan tanahnya. Karena bisa saja jika tanah mereka sudah bersertifikat, maka mereka berkewajiban membayar pajak.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengakui bahwa program sertifikasi tanah menghadapi kendala. Salah satunya mengenai biaya.

Menurut Damin, sejauh ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) baru diberikan dana Rp 1,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Dana ini, baru untuk proses sertifikasi 2 juta lahan.

"Kalau untuk 2 juta kalau tidak salah Rp 1,4 triliun," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (7/4).

Untuk menambal kekurangan, lanjutnya, skema yang memungkinkan ialah melalui APBN-P. Namun, pemerintah merasa cara ini akan memakan waktu lama. Sementara, proses sertifikasi sendiri membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Maka dari itu, tadi Kementerian Keuangan berjanji akan mencarikan jalan," tuturnya.

Guna mencapai target, pemerintah juga membuka peluang keikutsertaan juru ukur swasta. Dalam waktu dekat, Kementerian ATR akan melakukan tender untuk program ini.

"Siapa yang lebih murah, dia akan terpilih. Tentu juru ukur ini harus yang berbadan firma bukan perorangan," jelasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP