Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Target Besar Pemerintah Lewat UU Cipta Kerja

Target Besar Pemerintah Lewat UU Cipta Kerja Buruh pabrik rokok. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian Indonesia. Salah satu manfaatnya adalah meningkatkan investasi, sehingga berujung pada penciptaan lapangan kerja.

"Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah menargetkan peningkatan investasi sebesar 6,6 persen - 7 persen untuk membangun usaha baru atau kembangkan usaha existing," jelasnya dalam Pengajuan Fomil dan Materil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/6).

Dia mengatakan dengan peningkatan investasi sebesar 7 persen, maka otomatis akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Sehingga hal tersebut juga akan berdampak terhadap peningkatan konsumsi 5,4 - 5,6 persen.

"(Kita targetkan) Ppenciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 - 3 juta per tahun, meningkat dari sebelum pandemi sebanyak 2 juta per tahun untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja," jelasnya.

Tak hanya itu, implementasi dari UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mendorong kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Mengingat saat ini produktivitas indonesia berada pada tingkat 74,4 persen, masih berada di bawah rata-rata negara Asean, sebesar 78,2 persen.

"Dengan terciptanya kondisi pertumbuhan ekonomi dan produktivitas yang tinggi melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, maka diharapkan dapat mencapai Indonesia untuk masuk dalam 5 besar ekonomi dunia di tahun 2045, dengan PDB sebesar 7 triliun USD, dengan pendapatan perkapita sebesar 27 juta per bulan," harapnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP