Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan BWI Soal Polemik Wakaf Uang di Indonesia

Tanggapan BWI Soal Polemik Wakaf Uang di Indonesia rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Muhammad Nuh menanggapi santai polemik yang terjadi terkait dengan gerakan wakaf uang di Tanah Air. Bahkan dia tidak mau ambil pusing, karena menurutnya wakaf mestinya harus dilaksanakan tidak untuk didiskusikan.

"Sekarang sudah dijadikan wakaf sebagai potret publik. Wakaf bukan diskusikan tapi dilaksanakan," kata dia dalam diskusi bertemakan Dana Wakaf Mengalir ke Mana? ditulis Kamis (4/2).

"Saya kira esensinya disitu kalau tidak ada polemik saya yakin ini tidak diangkat," tambahnya.

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh lapisan masarakat di Indonesia untuk beramai-ramai berwakaf. Sebab, manfaat dari wakaf itu sendiri selain buat diri sendiri juga sebagai ladang amalan di akhirat.

"Ayo sekarang ramai ramai berwakaf yang ujung-ujunganya untuk diri kita sendiri sebagai fasik dari income sendiri dan untuk masyarkat di akhirat dan untuk masyarakat secara keseluruhan sebagai tnggungjawab sosial kita," jelas dia.

Sebelumnya, dia menegaskan bahwa tidak sepeser pun uang wakaf digunakan untuk pembangunan negara. Hal tersebut menampik berbagai kekhawatiran bahwa wakaf masuk ke kas negara.

"Jadi kami ingin menegaskan, tidak ada sepeserpun uang wakaf itu masuk ke pemerintahan atau kas negara, atau Kementerian Keuangan, itu sama sekali tidak benar," ujarnya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (29/1).

Munculnya kekhawatiran terhadap wakaf karena adanya pernyataan pemerintah mengenai Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) baru-baru ini. Padahal sebenarnya, kata M Nuh, gerakan ini sudah ada sejak 2010.

"Ini pekerjaan lama, sudah ada wakaf uang, sejak 2010. Ini akan terus menerus karena manfaatnya sungguh luar biasa. Khususnya untuk mengurangi gap kemiskinan, itu menjadi project utama kita. Ini juga akan dilaksanakan berdasarkan project based," jelasnya.

Nuh menjelaskan, GNWU sesuai dengan aturan dan kaidah diperwakafan, itu masuknya tidak kemana-mana, tentu ke nadzir. Karena uang dari wakaf, transaksinya, akadnya dengan nadzir. Itu harus dijelaskan siapa penerima manfaatnya.

"Nadzir mengelola dengan baik, karena wakaf uangnya tidak boleh hilang. Oleh karenanya nadzir punya tanggung jawab agar itu memiliki hasil. Nah hasil itu digunakan untuk membangun rumah sakit dan lain lain," paparnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP