Tangani Covid-19, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Obat Hingga Ventilator
Merdeka.com - Pemerintah resmi membebaskan pajak impor produk-produk yang dibutuhkan dalam penanganan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/PMK.04/2011 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Mulai dari produk oksigen, obat-obatan hingga ventilator bebas dari pengenaan pajak. Adanya aturan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam percepatan pelayanan untuk menangani pandemi Covid-19 pada sektor kesehatan.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan," tulisan salinan Peraturan Menteri Keuangan yang dikutip merdeka.com, Jakarta, Rabu (14/7).
Dalam regulasi ini, ada lima jenis produk barang yang bebas bea masuk. Antara lain test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat-obatan, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).
Selanjutnya
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comBeberapa jenis obat yang dibebaskan pajaknya yaitu Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, obat mengandung Regdanvimab, insulin, Lopinavir, Ritonavir, Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, dan lain-lain. Selain itu masker respirator N95 juga termasuk kategori barang bebas pajak.
Dari kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, barang-barang yang mendapatkan pembebasan pajak meliputi oksigen, silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen, isotank, termometer, pressure regulator, dan humidifier. Lalu ada flow meter, oxygen nasal canulla, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, swab, thermal imaging/scanning equipment, in vitro diagnostic equipment termasuk alat PCR test.
Semua pembebasan pajak barang impor ini sudah muali berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021. "Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis beleid tersebut.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya