Tak temukan monopoli, KPPU dalami calo gas di Medan
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana mendalami praktik percaloan yang diduga menjadi penyebab tingginya harga jual gas di wilayah Medan, Sumatera Utara. Pendalaman terhadap percaloan dilakukan menyusul belum ditemukannya bukti kuat atas adanya praktik monopoli harga yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN).
"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan bukti adanya praktek monopoli oleh PGN. Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga," ujar Anggota Komisioner KPPU, Saidah Sakwan di Jakarta, Rabu (6/9).
Seperti diketahui, beberapa hari kemarin KPPU kembali menggelar persidangan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN di Medan. Dari fakta persidangan terakhir, didapatkan bukti kuat bahwa salah satu penyebab tingginya harga jual gas di Medan disebabkan oleh adanya permainan harga yang dilakukan perusahaan pemegang kuota gas yang tidak memiliki infrastruktur, atau yang biasa dikenal trader.
Berangkat dari temuan ini, manjelis hakim KPPU berencana mendalami keterangan beberapa saksi di persidangan lanjutan demi mengungkap fakta percaloan harga gas. "Kami masih akan menelusuri keterangan dari saksi-saksi dan laporan yang kami dapat di lapangan. Semoga makin ada kejelasan," kata Saidah.
Saidah mengakui, di tengah berjalannya sidang terakhir para majelis merasa kesulitan dalam membuktikan praktik monopoli yang dilakukan PGN di Medan. Sebab, terdapat beberapa regulasi yang memperbolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli atau monopoly by law.
Dua di antaranya pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meski begitu, katanya, pihaknya akan melanjutkan persidangan demi mengungkap pihak yang menjadi penyebab tingginya harga jual gas di Medan.
"Setelah sidang kami akan membuat kesimpulan terkait laporan dugaan monopoli. Kalau PGN terbukti tidak bersalah, nantinya keputusan diambil oleh majelis hakim," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
99 Penyewa di Mal Kota Kasablanka Gunakan Gas Bumi, Apa Untungnya?
PGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Setuju Amendemen Kontrak Blok Corridor Medco
Selain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Harga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya
Pertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaSubholding Gas Pertamina Kolaborasi Kembangkan Energi Bersih, Pengguna Gas Tabung Bisa Beralih ke Jargas
Jika peralihan pemanfaatan LPG 5 kg, 12 kg, maupun 50 kg dapat diganti dengan CNG, maka akan mendukung pemerintah dalam upaya mengurangi subsidi energi.
Baca SelengkapnyaPertamina Bakal Tutup Pangkalan dan Warung Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPertamina Diminta Turun Gunung Awasi Warung yang Masih Izinkan Beli LPG Tanpa KTP
Pemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca Selengkapnya