Tak setuju Pertagas diakuisisi, pegawai diminta mengundurkan diri
Merdeka.com - Serikat Pekerja Pertagas menolak adanya akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai rencana pembentukan holding BUMN migas. Mereka menilai hal tersebut akan membuat Pertagas merugi.
Menanggapi hal itu, Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengaku memang ada hak bagi karyawan sebuah perusahaan untuk menolak rencana bisnis perusahaan. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Sebagai karyawan mereka dilindungi UU dan mereka punya hak untuk menolak. Oleh karena itu, dia harus mengundurkan diri dengan mendapatkan pesangon, aturannya seperti itu," ucap Harry di Kementerian BUMN, Jumat (25/5).
"Bukannya demo, tapi tidak mau mengundurkan diri. Silakan mundur, dan mendapatkan pesangon penuh," terangnya.
Harry mengaku heran dengan sikap Serikat Pekerja tersebut. Rencana holding ini sudah digagas beberapa tahun silam, namun baru kali ini mereka mengajukan protes. "Dua tahun lalu tidak ada yang seperti itu (penolakan), tapi kenapa sekarang ada?" tanya dia.
Diketahui, saat ini 43 persen saham PGN adalah milik publik, 5 persen dimiliki oleh perserorangan sedangkan 38 persen dimiliki oleh perusahaan swasta. Dengan adanya akuisisi ini dinilai merelakan 43 persen asset, pendapatan dan laba untuk dinikmati oleh swasta.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya